Kabar24.com JAKARTA- Menyusul kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses Polda Metro Jaya berencana berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten dalam melakukan penertiban.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan bahwa penertiban yang dimaksud merujuk pada penyimpanan barang-barang golongan berbahaya yang digunakan pabrik-pabrik yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ke depan, kami juga koordinasi dengan pemerintah kotamadya dan kabupaten di wilayah Polda Metro Jaya untuk penerbtiban terhadap pabrik-pabrik yang dialamnya menyimpan bahan bahan berbahaya untuk melakukan penertiban barang barang itu dengan baik agar menghindari adanya kecelakakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya, Rabu (8/11/2017).
Selain penertiban penyimpanan bahan, Nico menyampaikan pihaknya juga akan melakukan operasi terhadap beberapa perusahaan kembang api. Namun, belum jelas operasi apa yang dimaksud.
Selain itu, koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja juga akan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap potensi mempekerjakan anak di bawah umur.
Diakui, terkadang keputusan perusahaan mempekerjakan di bawah umum adalah untuk tujuan yang baik seperti mengakomodir dan menampung anak-anak yang putus sekolah dan membutuhkan biaya untuk membantu keadaan orang tua.
Baca Juga
Namun demikian dia menegaskan hal tersebut tetap tidak dibenarkan.
"Disatu sisi ada masalah sosial di mana ada penyampaian dari pihak perusahaan, mereka sampaikan: Ia pak kami memperkejakan anak dibawah umur itu ingin mengakomodir dan menampung anak anak yang putus sekolah karena serba sulit. Saya sampaikan tidak bisa!", tegasnya.