Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Kebakaran Pabrik, Polisi Koordinasi dengan Pemda

Menyusul kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses Polda Metro Jaya berencana berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten dalam melakukan penertiban.
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya berada di lokasi pabrik petasan yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). Kebakaran yang diduga akibat dari ledakan salah satu tempat pembuatan kembang api itu menewaskan setidaknya 47 orang karyawan dan puluhan lainnya terluka bakar. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya berada di lokasi pabrik petasan yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). Kebakaran yang diduga akibat dari ledakan salah satu tempat pembuatan kembang api itu menewaskan setidaknya 47 orang karyawan dan puluhan lainnya terluka bakar. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro

Kabar24.com JAKARTA- Menyusul kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses Polda Metro Jaya berencana berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten dalam melakukan penertiban.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan bahwa penertiban yang dimaksud merujuk pada penyimpanan barang-barang golongan berbahaya yang digunakan pabrik-pabrik yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Ke depan, kami juga koordinasi dengan pemerintah kotamadya dan kabupaten di wilayah Polda Metro Jaya untuk penerbtiban terhadap pabrik-pabrik yang dialamnya menyimpan bahan bahan berbahaya untuk melakukan penertiban barang barang itu dengan baik agar menghindari adanya kecelakakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya, Rabu (8/11/2017).

Selain penertiban penyimpanan bahan, Nico menyampaikan pihaknya juga akan melakukan operasi terhadap beberapa perusahaan kembang api. Namun, belum jelas operasi apa yang dimaksud.

Selain itu, koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja juga akan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap potensi mempekerjakan anak di bawah umur.

Diakui, terkadang keputusan perusahaan mempekerjakan di bawah umum adalah untuk tujuan yang baik seperti mengakomodir dan menampung anak-anak yang putus sekolah dan membutuhkan biaya untuk membantu keadaan orang tua.

Namun demikian dia menegaskan hal tersebut tetap tidak dibenarkan.

"Disatu sisi ada masalah sosial di mana ada penyampaian dari pihak perusahaan, mereka sampaikan: Ia pak kami memperkejakan anak dibawah umur itu ingin mengakomodir dan menampung anak anak yang putus sekolah karena serba sulit. Saya sampaikan tidak bisa!", tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper