Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Agama berencana membentuk lembaga pemeriksa halal (LPH) di sejumlah perguruan tinggi dengan berbagai persyaratan dan kriteria yang segera ditetapkan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso, mengatakan perguruan tinggi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal sebagai LPH yang memiliki kantor sendiri.
“Selain memiliki kantor sendiri, juga harus memperoleh akreditasi dari BPJPH, memiliki minimal tiga auditor halal tersertifikasi, serta memiliki lab atau kerja sama dengan lab yang sudah memperoleh standar ISO,” ungkapnya melalui website resmi Kemenag pada Senin (6/11/2017).
Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi itu sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, lanjutnya, perguruan tinggi lain yang belum memiliki kajian halal diharapkan agar memulainya dengan mendirikan halal center.
Dia menjelaskan sebagai organ dari pemerintah, BPJPH berhak menyusun standardisasi kompetensi auditor halal, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aspek syariahnya.
Baca Juga
Sementara itu Direktur Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti), Nurhayati Djarot, mengatakan perguruan tinggi bisa melakukan berbagai macam riset terkait halal sesuai Rencana Jangka Panjang Pengembangan Riset.
“Terkait dengan pendanaannya, riset tersebut bisa menggunakan skema yang tersedia pada perguruan tinggi di lingkungan Kemenag,” ujarnya.
Kemenag belum lama ini menyelenggarakan forum temu konsultasi bidang kerja sama jaminan produk halal yang diikuti 30 peserta, terdiri utusan dari 22 perguruan tinggi dan aparatur BPJPH.