Kabar24.com, JAKARTA—Komisi VI DPR RI menampik bahwa pembahasan amendemen Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditunda dan diperlambat. Parlemen berjanji segera kembali melakukan pembahasan setelah masa reses berakhir.
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengatakan akan melanjutkan pembahasan dengan pemerintah, setelah Amanat Presiden tentang RUU Persaingan Usaha disampaikan ke DPR.
“Tidak ditunda, hanya memang kemarin kami perlu membacanya [Ampres] terlebih dahulu,” tuturnya kepada Bisnis.com, Sabtu (4/11).
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pembahasan amandemen UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak terburu-buru.
Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No.85/PUU-XIV/2016, rabu lalu. MK memutus harus ada perubahan pada definisi pihak lain pada pasal 22, 23, 24 dan definisi penyelidikan pada pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2).
Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan DPR selaku inisiator amendemen mempunyai pekerjaan rumah untuk mengkaji kembali pasal-pasal yang menjadi putusan MK.
Perwakilan pengusaha ini menilai pengkajian mendalam sangat diperlukan supaya semua pihak memperoleh kepastian.
"Jadi, DPR dan pemerintah bisa duduk bersama dalam menggodok UU dan tidak perlu tergesa-gesa," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) Asep Ridwan menganggap semua peraturan yang terkait Pasal 22,23,24 UU No.5/1999 harus menyesuaikan diri, termasuk penyesuaian dalam RUU Persaingan Usaha.
Hal ini dilakukan seiring ditetapkannya beberapa pasal oleh Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang No.5/1999.
“Termasuk aturan Mahkamah Agung yang perlu diperbaharui, seperti Perma No. 3/ 2005,” katanya.