Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengagendakan pengembangan perkara dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) yang membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 miliar tersebut.
Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Dana Pensiun (DP) Pertamina Muhammad Helmi Kemal Lubis dan Direktur Ortus Holding Ltd Edward S. Soeryadjaya sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan perkara korupsi DP Pertamina terus dikembangkan walaupun sudah ada dua tersangka. Dalam pemeriksaan selanjutnya, penyidik Kejagung mendalami peran-serta jajaran direksi korporasi lain yang mengetahui seluk-beluk kasus itu.
“Kami lihat dulu dong. Kalau direksi tak tahu apa-apa masak mau diproses juga. Paling nanti jadi saksi sejauh mana pengetahuan soal beli saham yang ternyata tak benar itu,” katanya di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Dikutip dari Antara, kasus korupsi DP Pertamina berawal ketika pada 2014 Edward S. Soeryadjaya meminta Dirut DP Pertamina Kamal Lubis untuk membeli saham Ortus Holding di PT Sugih Energy Tbk senilai Rp601 miliar. Edward, melalui Ortus Holding, merupakan pemegang saham pengendali Sugih Energy.
Transaksi saham Ortus Holding dilakukan melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Atas permintaan Ortus Holding, uang pembelian saham dari DP Pertamina itu dipakai buat membayar kewajiban pinjaman Ortus Holding kepada sejumlah kreditor.
Baca Juga
Edward disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Prasetyo menuturkan Edward telah dicekal ke luar negeri selama 6 bulan guna memperlancar agenda pemeriksaan selanjutnya. Menurut dia, peran putera almarhum William Soeryadjaya itu sangat jelas karena merayu Kamal Lubis menginvestasikan duit kelolaan DP Pertamina tanpa prosedur semestinya.
“Sudah jelas sahamnya tak bagus, tapi dijual ke DP Pertamina seolah-olah sahamnya bagus. Setelah itu raib,” kata mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini.