Kabar24.com, JAKARTA - Dua orang petinggi pabrik kembang api yang terbakar yang menewaskan puluhan orang pada Kamis (26/10/2017) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kedua orang tersebut adalah pemilik usaha Indra Liono dan Direktur Operasi Andre Hartanto. Keduanya dilaporkan karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur yang tidak dibenarkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal 88 Undang-Undang perlindungan anak di mana dalam pasal itu terjadi eksploitasi anak atau memperkejakan anak di bawah umur," kata Osner Johnson Sianipar, pengacara korban, pada Kamis (2/11/2017).
Laporan yang tercatat dengan nomor LP/5340/XI/2017/PMJ/Ditreskrimum tersebut dibuat oleh Amos Andi Simanjuntak, anggota tim pengacara yang bertindak mewakili keluarga korban.
Pihak Osner menyebutkan bahwa PT Panca Buana Cahaya Suskes mempekerjakan sedikitnya 10 orang anak di bawah umur yang menjadi korban tewas dalam kebakaran hebat tersebut.
Sebagian dari mereka bekerja di pabrik secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua, ada yang tetap bekerja meskipun telah dilarang, ada pula yang memang mendapat izin untuk bekerja dari orang tua karena desakan faktor ekonomi.
Pada umumnya, mereka telah bekerja selama 2 hingga 3 bulan dengan upah Rp55.000 per hari. "Tapi hanya seminggu. Lalu, turun Rp40.000 per hari, tapi ada yang bertahan juga," tambahnya.
Namun, dari 10 korban tersebut, hingga saat ini Osner dan rekannya baru diberi kuasa oleh dua keluarga korban, sementara yang lain, menurut dia, akan menyusul.