Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Kota Padang menargetkan penerimaan pajak naik 19,8% tahun depan guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang sebagian besar masih bersumber dari pajak.
Budi Payan, Kabid Penagihan dan Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah Padang mengatakan target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp400 miliar atau meningkat 19,8% dari tahun lalu yang hanya Rp334 miliar.
“Kami optimistis akan meningkat, karena juga diikuti dengan bertambahnya jumlah wajib pajak,” katanya, Rabu (25/10/2017).
Dia menyebutkan kenaikan paling signifikan berasal dari penerimaan pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak hotel dan rumah penginapan.
Namun, dia mengklaim, hampir seluruh jenis penerimaan pajak mengalami kenaikan penerimaan, karena pertambahan jumlah wajib pajak.
Budi mencontohkan untuk hotel, restoran, dan rumah kos misalnya, sepanjang tahun ini mengalami penambahan jumlah yang signifikan, sehingga berkontribusi meningkatkan potensi penerimaan.
“Hotel contohnya, juga rumah kos. Jumlahnya meningkat, sehingga juga akan mempengaruhi jumlah target penerimaan pajak daerah,” ujarnya.
Dia mengungkapkan naiknya penerimaan juga didorong peningkatan ekonomi melalui investasi dan meningkatnya daya beli masyarakat.
Logikanya, imbuh Budi, dengan meningkatnya daya beli akan meningkatkan kebutuhan hiburan, tempat tinggal, sekaligus mendorong terbukanya sumber penerimaan pajak.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemda setempat sudah menyiapkan sejumlah terobosan yakni dengan melakukan pembaruan data wajib pajak, meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak, dan eksekusi bagi wajib pajak yang membandel.
Dia menyebutkan data wajib pajak mesti rutin diperbarui karena sangat dinamis, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan pajak. Selain itu, juga digencarkan penarikan pajak, dan peringatan kepada wajib pajak sampai pencabutan izin.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah meminta wajib pajak untuk taat membayarkan kewajibannya, sehingga uang hasil pajak bisa dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan infrastruktur dan sarana publik.
“Uang hasil pajak digunakan untuk pembangunan fasilitas publik, makanya kami minta wajib pajak untuk taat membayarkan kewajibannya,” ujar Mahyeldi.