Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bakal segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2018 sebesar Rp2,1 juta atau mengalami kenaikan sebesar 8,71%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nasrizal Nazaruddin menyebutkan kenaikan upah minimum tahun ini sedikit lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya mengalami kenaikan sebesar 8,25%.
“Tahun depan naik sebesar 8,71%, sudah ada rumusannya sesuai peraturan pemerintah,” katanya, Kamis (26/10/2017).
Menurutnya, UMP Sumbar tahun 2018 sebesar Rp2,1 juta atau meningkat dari UMP tahun ini yang hanya sebesar Rp1,95 juta.
Dia menyebutkan kenaikan UMP itu mengacu pada rumus, untuk UMP tahun depan sama dengan UMP tahun berjalan ditambah dengan hasil penghitungan dari UMP tahun berjalan dikali hasil penambahan inflasi dan PDB.
Angka itu, katanya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang pengupahan, sehingga angka kenaiakan upah lebih riil dengan memperhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Nasrizal menuturkan angka Rp2,1 juta berasal dari UMP tahun ini sebesar Rp1,95 juta dan penambahan dari angka pertumbuhan PDB 4,99% dan inflasi nasional sebesar 3,72%.
“Besaran UMP ini nanti akan ditetapkan dengan SK gubernur setelah rapat dewan pengupahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Eddy menyebutkan pihaknya mendukung model penghitungan sesuai beleid tersebut, karena dinilai sudah mengakomodir seluruh kelompok.
“Kami setuju dengan penghitungan ini, karena tidak ada lagi negosiasi antara serikat pekerja dengan perusahaan,” katanya.
Namun, dia mengingatkan yang paling penting diingat adalah, bagaimana memastikan pengusaha patuh membayarkan kewajiban kepada pekerja sesuai dengan besaran upah yang disepakati.
“Yang paling penting adalah, memastikan pengusaha patuh dengan besaran UMP itu,” ujarnya.
Untuk itu, Arsukman meminta pemerintah tegas mengawasi dan memastikan pengusaha patuh membayarkan upah sesuai ketetapan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan penetapan UMP 2018 itu berlaku secara menyeluruh di 34 provinsi di Tanah Air.
“Kami [BPS] telah menyerahkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai pedoman untuk menetapkan UMP 2018,” katanya.