Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (24/10) dalam rapat paripurna di DPR.
Presiden menyebutkan, Perppu Ormas telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak. “Artinya jelas, banyak yang mendukung, mayoritasnya mutlak,” kata Presiden Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Tahun 2017 di JIExpo Kemayoran Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Sebagai catatan, rapat paripurna yang dihadiri oleh 445 anggota tersebut menghasilkan 314 suara mendulkung dan 131 menolak. Presiden menegaskan, bahwa Perppu ormas ini dibuat jelas sekali untuk menjaga persatuan, kebhinekaan, ideologi negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang. Supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya,” kata Jokowi.
Terkait adanya keinginan untuk merevisi Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR-RI untuk jadi Undang-Undang, Presiden Jokowi , mempersilahkannya untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).
“Pemerintah terbuka. Kalau masih ada yang belum baik, ada yang masih belum ditambah, ada yang perlu diperbaiki, ada yang perlu direvisi. Silakan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ketua Rembug Nasional, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Duta Besar Negara Sahabat.