Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Tambang : LBH Padang Desak Gubernur Patuhi Putusan Pengadilan

LBH Padang mendesak gubernur Sumatra Barat mematuhi putusan PTUN Padang yang memerintahkan mencabut izin 26 IUP tambang non clean and clear (CnC).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, PADANG—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak gubernur Sumatra Barat mematuhi putusan PTUN Padang yang memerintahkan mencabut izin 26 IUP tambang non clean and clear (CnC).

Direktur LBH Padang Era Purnama Sari menyebutkan gubernur Sumbar Irwan Prayitno harus patuh dan wajib menjalankan putusan pengadilan dengan segera mencabut izin 26 perusahaan tambang bermasalah.

“Kami mendesak gubernur untuk mematuhi putusan pengadilan dan mencabut 26 IUP non CnC itu,” katanya, Senin (23/10/2017).

Dia mengatakan selama ini gubernur Sumbar cenderung lamban dan menertibkan perusahaan tambang yang tidak CnC di daerah itu.

Bahkan, temuan LBH Padang di awal tahun menyatakan dari total 278 izin tambang mineral dan batubara yang ada di Sumbar, sebanyak 79,74% atau 153 izin tambang berstatus non CnC.

Sisanya, hanya 125 izin yang dianggap bersih atau CnC.

Totalnya, izin usaha pertambangan (IUP) di Sumbar memakan lahan seluas 282.971 hektare atau 6,69% dari total daratan yang ada di daerah itu seluas 4.229.700 hektare.

Namun, imbuh Era, dari jumlah itu belum satu pun izin tambang yang dicabut gubernur, dari semestinya sudah dilakukan pencabutan izin sejak 2 Januari 2017.

Adapun, PTUN Padang melalui putusan majelis hakim yang diketuai Harisman dengan anggota Zabdi Palangan dan M Afif mengabulkan gugatan LBH Padang terhadap 26 perusahaan tambang non CnC yang izinnya masih berlaku.

“Hari ini 20 Oktober 2017 pada pukul 14.00 WIB, majelis hakim PTUN Padang membacakan putusan dalam permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatra Barat,” demikian kata Harisman dalam pembacaan putusan, Jumat (20/10/2017) lalu.

Putusan itu, adalah puncak dari 10 kali persidangan yang sudah dijalani sejak 19 September lalu.

Majelis hakim menilai bahwa YLBHI LBH Padang adalah organisasi yang aktif mendorong penegakan hukum, penelitian, mengkritisi kebijakan dan advokasi sumber daya alam termasuk mineral dan batubara.

Hakim menegaskan setelah UU No.23/2014 dengan kewenangan pencabutan izin tambang ada pada gubernur, maka PTUN memerintahkan gubernur Sumbar mencabut 26 IUP tambang di Sumatra Barat yang tidak CnC dalam waktu lima hari sejak putusan dibacakan.

Adapun, sebanyak 26 perusahaan tambang tersebut adalah Bina Bakti Pertiwi, tambang timah hitam di Kabupaten Pasaman, Byantara Agrindo Sejahtera dengan tambang batuan di Kabupaten Pasaman Barat, Data Con Indo Jaya dengan jenis tambang logam dasar di Pasaman, dan Dekky Karya Bestari di Kabupaten Sijunjung.

Kemudian, Dharma Power Bersama dengan jenis tambang biji besi di Kabupaten Solok, Emas Bumi Persada jenis tambang emas di Solok Selatan, Galian Endapan Buana jenis tabang pasir besi di Agam, dan Geomenex Sapek jenis tambang emas di Solok Selatan.

Selanjutnya, tambang batu kapur Graha Feryni Industri di Sijunjung, Hasil Bumi Ringgit dengan tambang andesit di Limapuluh Kota, Inti Bumi Sejahtera Mandiri dengan tambang emas di Pasaman, dan Tambang Rakyat Kamang Sepakat I dan II dengan jenis tambang mangan di Sijunjung.

Lalu, Kuantan Resources jenis tambang emas di Solok Selatan, Makindo Mineral Sakti tambang emas di Solok Selatan, Marsya Regina Merkusi dengan tambang batuan di Limapuluh Kota, Mehad Inter Buana tambang timah hitam di Pasaman, Mitra Mandiri Cemerlang tambang zinc dan tambang emas di Solok Selatan, dan Mranti Mas Oratama dengan tambang timah hitam di Pasaman.

Terakhir, Penta Bersama Gemilang dengan tambang emas di Pasaman, Raharsyah Karya Bersama jenis tambang tanah celay di Padang, Thomas Jaya Trecimplant jenis tambang batubara, Triple Eight Energy di Solok Selatan, Tuah Sakato Membangun Nagari di Limapuluh Kota dan Wirapatriot Sakti tambang logam di Solok Selatan.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berjanji akan mencabut izin tambang bermasalah di daerah itu. Apalagi, praktik pertambangan yang tidak sesuai prosedur kerapkali menjadi penyebab bencana di daerah itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper