Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Informasi Geospasial Naik

Pemerintah menaikkan besaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo saat memimpin upacara peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-43, yang berlangsung di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (1/12/2014) pagi./kominfo.go.id
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo saat memimpin upacara peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-43, yang berlangsung di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (1/12/2014) pagi./kominfo.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan besaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Jika pada Perpres sebelumnya, Perpres No.111 Tahun 2014, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp1.563.000 dan tertinggi Rp19.360.000, berdasarkan Perpres terbaru ini menjadi Rp1.766.000 (terendah) dan Rp22.842.000 (tertinggi).

Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Informasi Geospasial Naik


Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, disebutkan bahwa tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial; dan e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Menurut Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasilan dibayarkan terhitung muiai bulan Desember 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, Perpres ini menyebutkan kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017.

Rincian lengkap Perpres No.94/2017, silakan klik tautan ini: PERPRES 94/2017


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper