Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah bakal meresmikan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada bulan ini setelah struktur organisasi dan tugas BSSN telah rampung dibahas.
“BSSN bulan ini akan kami resmikan. Sudah selesai dan tuntas pembahasan organisasi, tugas pokok, pembahasan mengenai cakupan-cakupan yang dilakukan,” ujar Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) dalam keterangan resmi, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya, BSSN bakal melindungi serta memayungi seluruh kegiatan siber dari kementerian/ lembaga seperti pertahana siber di Kementerian Pertahanan, intelijen siber di Badan Intelijen Negara (BIN), satuan siber TNI.
Wiranto menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pendirian BSSN dan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres)No.53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
BSSN jelasnya, merupakan peleburan dari dua institusi yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Presiden minta supaya jangan memubazirkan organisasi yang sudah ada, sehingga sebagai embrionya adalah kami tunjuk lembaga sandi negara yang di-update [perbarui] menjadi BSSN,” tambahnya.
Baca Juga
Adapun struktur organisasi BSSN berdasarkan perpres, terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
BSSN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
BSSN ini mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.