Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Pailit, Ini yang First Travel Tawarkan

Seperti diketahu, jumlah kreditur calon jemaah umrah First Travel yang belum diberangkatkan sebanyak 59.801 orang. Total tagihan dari jemaah First Travel mencapai Rp934,49 miliar.
Suasana rapat kreditur PT First Travel dengan agenda verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita sari
Suasana rapat kreditur PT First Travel dengan agenda verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita sari

Bisnis.com, JAKARTA – First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan mekanisme pengembalian dana dalam upayanya untuk menghindari kepailitan.

Skema pengembalian dana atau refund dicantumkan dalam proposal perdamaian yang disampaikan debitur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Jika proposal disetujui mayoritas kreditur sesuai dengan syarat di UU Kepailitan dan PKPU, maka perusahaan travel ini bakal terus beroperasi.

Sebaliknya, jika gagal meyakinkan kreditur yang mayoritas adalah calon jemaah umrah, maka First Travel bakal dinyatakan pailit dan aset-asetnya dilelang guna melunasi kewajiban perusahaan yang mencapai Rp1 triliun.

Skema refund sebelumnya tidak masuk dalam proposal debitur lantaran sangat yakin para calon jemaah umrah mayoritas tetap ingin diberangkatkan ke Tanah Suci.

Seperti diketahu, jumlah kreditur calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan sebanyak 59.801 orang. Total tagihan dari jemaah mencapai Rp934,49 miliar.

Namun demikian, baik pengembalian dana maupun pemberangkatan umrah akan dilakukan 1 tahun setelah perdamaian diteken pengadilan. Perusahaan beralasan butuh waktu 1 tahun untuk masa pemulihan.

“First Travel akan melakukan refund dengan cara mencicil selama 24 bulan,” kata kuasa hukum First Travel Deski dalam rapat kreditur kemarin. Angsuran mulai dilakukan 7 hari setelah berakhirnya masa pemulihan.

Besaran angsuran pada bulan ke-0 hingga bulan ke-20 sebesar 10% dari tagihan dan dibayar pro rata. Sementara itu, besaran angsuran dari bulan ke-21 hingga ke-25 yaitu 5%.

Hindari Pailit, Ini yang First Travel Tawarkan

Berdasarkan pantauan Bisnis dalam rapat kreditur kemarin, tidak semua calon jemaah menginginkan berangkat umrah di bawah bendera First Travel. Beberapa di antara kreditur memilih uangnya kembali.

Kuasa hukum atas 11.000 kreditur Dwi Librianto mengatakan sejumlah kreditur memilih untuk dikembalikan uangnya dan berangkat dengan agen perjalanan lainnya.

“Calon jemaah ada yang menuntut refund. Tapi masih banyak yang memilih tetap berangkat, persentasenya 70:30,” ujar Dwi yang mewakili nilai tagihan Rp240 miliar.

First Travel juga lebih memperjelas skema pemberangkatan umrah dalam proposal terbarunya. Debitur membagi kreditur calon jemaah umrah menjadi tujuh kategori.

Adapun kategori I yakni calon jemaah VIP dengan tagihan di atas Rp30 juta. Selanjutnya kategori II yaitu calon jemaah reguler dengan tagihan Rp25 juta-Rp30 juta, kategori III yakni calon jemaah upgrade 1 (Rp17,9 juta-Rp24,9 juta), dan kategori IV calon jemaah upgrade 2 (Rp16,8 juta-Rp17,8 juta).

Selain itu, terdapat pula kategori V yakni jemaah promo dengan tagihan Rp14,3 juta-Rp16,7 juta, kategori VI calon jemaah cicilan Rp14,3 juta dan kategori VII calon jemaah down payment.

Semua pemberangkatan akan dilaksanakan 7 hari setelah masa pemulihan selama setahun.

Pemberangkatan ke Tanah Suci akan dilakukan bertahap dan berturut-turut mulai dari calon jemaah kategori I hingga kategori V selama setahun, terhitung sejak masa pemulihan.

Adapun calon jemaah kategori VI dan VII wajib menambah biaya hingga jumlah sama dengan kategori V. Hal ini berdasarkan asas keadilan seluruh jemaah.

Tujuh kategori jemaah itu adalah jemaah yang belum berangkat hingga 2017. Selanjutnya, jemaah yang dijadwalkan berangkat 2018 harus menunggu setelah jemaah hingga 2017 berangkat seluruhnya.

Debitur juga berniat mendatangkan pemilik First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan, dalam rapat kreditur di pengadilan.

Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi mengatakan akan mengirimkan surat pengajuan kepada penyidik Bareskrim pada Kamis (19/10). “Kami akan mencoba hadirkan pemilik First Travel pada agenda pembahasan proposal antara tanggal 23 atau 30 Oktober. Semoga dikabulkan penyidik,” katanya usai rapat kreditur.

Surat pengajuan ke penyidik dari kubu debitur ini merupakan lanjutan dari surat yang dikirim oleh tim pengurus pada 16 Oktober lalu.

Salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Sidqi mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan kehadiran direksi First Travel kepada Bareskrim. Namun, surat dari pengurus harus dilengkapi dengan kesediaan debitur untuk hadir.

“Kami mendapat kabar dari Bareskrim jika surat kami sedang diproses,” katanya.

Kehadiran pemilik First Travel penting karena bisa menjamin keberangkatan para calon jemaah. Pemilik juga merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan calon investor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper