Bisnis.com, JAKARTA – Produsen makanan bayi dan anak-anak asal Amerika Serikat Nurture Inc memenangi sengketa pembatalan merek melawan PT Organik Semesta di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Dalam perkara kasasi 1149 K/Pdt.Sus-HKI/2017, PT Organik Semesta berupaya membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 58/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pasalnya, dalam putusan merek No. 58/2016 pengadilan tingkat pertama membatalkan merek Happybaby milik Organik Semesta.
Akan tetapi, upaya Organik Semesta itu kandas pada 28 September 2017 ketika majelis hakim agung MA menolak upaya kasasi. Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan pengadilan niaga yang membatalkan merek Happybaby No.IDM000290494.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Organik Semesta tersebut,” kata ketua majelis hakim agung MA yang mengadili perkara kasasi H. Panji Widagdo, seperti Bisnis kutip dari laman Kepeniteraan MA, Minggu (15/10/2017).
Selain Panji Widagdo, majelis hakim agung beranggotakan Ibrahim dan Soltoni Mohdally.
Upaya Nurture Inc. untuk membatalkan merek milik PT Organik Semesta itu karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut.
Baca Juga
Nurture yang dikenal dengan nama Happy Family keberatan dengan terdaftarnya merek tersebut. Pasalnya, Nurture juga punya merek Happybaby yang diklaim sudah terkenal.
Organik Semesta juga disebut bekas distributor dari produk-produk Nurture di Indonesia. Oleh karena itu, Organik Semesta diklaim telah mengetahui dengan jelas penggunaan merek tersebut sejak 2009.
Kedua merek para pihak sama-sama terdaftar di kelas 5, yaitu melindungi produk makanan untuk bayi dan anak, makanan untuk keperluan medis, suplemen vitamin, dan obat-obatan.