Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Ditunda 9 Kali, Sidang Merek Restoran Barbacoa Bali Dilanjutkan

Bertindak sebagai penggugat PT Mexicano Asia yang membatalkan merek Barbacoa milik Adam James Lawrence Dundan Taylor (tergugat).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa merek restoran di Bali bertajuk Barbacoa akhirnya disidangkan kembali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah ditunda sebanyak 9 kali.

Perkara ini didaftarkan sejak 23 Desember 2016 dengan No.73/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN.Jkt.Pst.

Bertindak sebagai penggugat PT Mexicano Asia yang membatalkan merek Barbacoa milik Adam James Lawrence Dundan Taylor (tergugat).

Tergugat merupakan direktur utama PT Mexicano Asia. Tergugat diduga mendaftarkan merek Barbacoa dan lukisannya milik penggugat tanpa sepengatahuan pendiri dan pengurus restoran Barbacoa.

Penggugat juga melayangkan gugatan kepada Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM sebagai turut tergugat.

Penundaan sidang yang memakan waktu sekitar 8 bulan ini disebabkan lantaran pengadilan belum menerima surat dari Departemen Luar Negeri, Kemenlu terkait dengan domisili tergugat.

Adapun dalam sertifikat merek tergugat, Adam James Taylor beralamat di 2/68-70 Curlewis, St. Bondi Beach, Nsw. 2026, Australia.

Ketua majelis hakim Eko Sugiyanto mengatakan pihaknya baru menerima surat jawaban resmi dari departemen luar negeri terkait kebenaran domisili tergugat.

Dengan begitu, sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan meski tergugat tidak hadir.

“Gugatan dianggap dibacakan. Agenda selanjutnya adalah jawaban dari turut tergugat yang akan digelar 18 Oktober,” katanya dalam persidangan, Rabu (11/10/2017).

Dalam pantauan Bisnis, kubu penggugat menunjuk kantor hukum Suryomurcito & Co. untuk mewakili dalam persidangan. Sementara itu, turut tergugat dari DJKI juga hadir dalam persidangan

Kuasa hukum penggugat dari Suryomurcito mengatakan pihaknya tidak salah dalam menuliskan alamat tergugat. Masalah alamat ini yang dinilai memakan waktu lama untuk pengecekan karena lintas negara.

Penggugat mengklaim alamat dalam gugatan telah sesuai dengan sertifikat merek tergugat No. IDM000507919.

“Kalau kami ubah alamatnya nanti gugatan kami jadi obscure libel [kabur/tidak jelas],” ungkap dia. (Deliana Pradhita Sari)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper