Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK-LPSK Akan Kerja Sama Tangani Saksi Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menandatangani perjanjian kerja sama dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menandatangani perjanjian kerja sama dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan sebenarnya kedua lembaga telah memiliki kerja sama perlindungan saksi yang berakhir pada 2015. Penandatanganan perjanjian dalam kurun waktu tiga bulan ke depan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya.

“Meski kerja samanya dalam bentuk nota kesepahaman sudah berakhir 2015, tapi dalam perlindungan saksi kedua lembaga tetap bersinergi,” ujarnya, saat menyambangi Gedung KPK, Selasa (10/10/2017).

Dengan adanya kerja sama tersebut, pihaknya berharap di masa mendatang KPK bisa lebih banyak mengajukan perlindungan saksi dalam penyidikan kasus korupsi agar dapat ditangani oleh LPSK. Pihaknya tidak bisa melakukan perlindungan jika tidak ada permintaan dari saksi maupun korban atau pengajuan dari komisi antirasuah.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihakna gembira karena bantuan dari LPSK untuk melindungi saksi kasus korupsi, bisam mengurangi beban KPK. “Jadi LPSK ini dengan KPK ini harus bekerja sama khususnya dalam perlindungan saksi dan korban, ini perintah UU bukan karena kemauan pribadi ke pribadi.

Ke depan, lanjutnya, dalam kurun waktu satu minggu kedua lembaga akan menyusun petikan perjanjian kerja sama yang tidak jauh berbeda dengan perjanjian kedua belah pihak yang berakhir pada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper