Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilanjutkan kembali.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembangunan dapat dilanjutkan karena semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.
Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Atas dasar itulah saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujar Luhut di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Surat tersebut mencabut surat Keputusan Menko Kemaritiman pada 2016 yang menghentikan sementara (Moratorium) pembangunan reklamasi.
Luhut menerangkan, dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).
Khusus untuk Pulau G seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal.
Ia menambahkan, biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G.
Kajian telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE.
"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelasnya.
Dengan demikian, dia meminta Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaknasaan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.