Kabar24.com, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Selain memeriksa dia, KPK juga akan memeriksa satu tersangka penerimaan gratifikasi lainnya, yaitu komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Sampai berita ini diturunkan, Widyasari yang mengenakan baju dan kerudung berwarna hitam masih duduk di lobi gedung KPK, Jakarta untuk menunggu pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka suap di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain Rita, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur pada 2018, serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP).
Hery, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan diduga memberi uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP.
“Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan,” ujarnya, Kamis (28/9/2017).
Baca Juga