Kabar24.com, JAKARTA—PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TLKM) bernafas lega, setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak menemukan pelanggaran Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, dan 25 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang No.5/1999.
Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya’ranie menilai alat bukti yang diajukan oleh investigator tidak cukup untuk membuktikan adanya upaya memaksa konsumen untuk berlangganan triple play Indihome.
Selain itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses persidangan perkara a quo, justru menunjukkan produk yang memiliki nilai tawar tinggi adalah internet dan walaupun telepon tetap (fixed line) Terlapor memiliki pasar 99% namun produk tersebut memiliki kecenderungan semakin tidak diminati.
“Majelis Komisi menilai tidak ada bukti yang cukup terjadinya pencegahan, pembatasan dan penurunan persaingan yang dialiami pelaku usaha pesaing akibat perilaku Terlapor pada pasar jasa layanan internet bersangkutan,” tutur Kurnia dalam pembacaan putusan perkara No. 10/KPPU-I/2016, Jumat (29/9).
Perusahaan telekomunikasi pelat merah ini, bebas dari dugaan tiga pasal sekaligus dan tidak satu pun unsur terbukti.
Setidaknya, ada tiga poin analisa dan penilaian Majelis Komisi yang membuktikan Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran, diantaranya, terkait dengan pasar bersangkutan, perjanjian tertutup/kontrak berlangganan Indihome, serta praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Baca Juga
“Memutuskan, menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat [2], Pasal 17 dan Pasal 25 ayat [1] huruf a dan c UU No.5/1999,” tuturnya.
Sebelumnya, periode pemeriksaan dugaan pelanggaran telah diselidiki sepanjang 2016. Dari hasil penyelidikan, TLKM diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan paket IndiHome Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, tv kabel, dan internet sekaligus.