Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pengolahan tembakau PT Sumatra Tobacco Trading Company menolak tuduhan menjiplak merek Harley Davidson milik Harley-Davidson USA LLC.
Dalam berkas jawaban yang diperoleh Bisnis, PT Sumatra Tobacco Trading Company (tergugat) tidak terima dengan gugatan yang dilayangkan kepada perseroan.
Melalui kuasa hukumnya dari Januar Jahja & Partners, tergugat mengungkapkan penggugat bukanlah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan.
Hal ini lantaran penggugat tidak memiliki merek di kelas 29, 30 dan 32. Merek penggugat masuk kategori kelas berbeda yakni kendaraan, otomotif dan variasinya.
Sementara itu, merek Harley Davidson milik Sumatra Tobacco melidungi kelas minuman ringan dan kopi.
Merek Harley Davidson tergugat terdaftar dengan Nomor IDM000193094, No. IDM000193095, No. IDM000261294 ,No. IDM000518031, No. IDM000518200 dan No. IDM000518198.
“Penggugat tidak mempunyai kualitas sebagai pihak yang berkepentingan menggugat,” kata perwakilan kuasa hukum dalam berkas dokumen yang Bisnis kutip, Kamis (28/9/2017).
Selain itu, tergugat membantah telah mendaftarkan enam merek Harley Davidson Blend dengan itikad tidak baik. Pasalnya, merek-merek tersebut telah melalui proses pendaftaran yang resmi di Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual.
Merek milik tergugat, lanjutnya, telah menempuh proses pemeriksaan formalitas dan substabtif. Sehingga, pendaftaran merek terguhat telah diajukan dengan dasar itikad baik.
Penggugat juga mengklaim gugatan penggugat telah kadaluarsa, yaitu lebih dari lima tahun. Adapun merek tergugat terdaftar pada 2000. Sementara itu, pengajuan gugatan oleh penggugat baru dilayangkan pada 2017.
Persidangan ini telah memasuki agenda replik pada Rabu lalu. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik, Rabu pekan depan.
Perkara ini terdaftar dengan No.43/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst.