Kabar24.com, JAKARTA — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSKH) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo mengupayakan langkah konkret untuk melawan usaha pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana janjinya dalam Nawacita.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan Pansus DPR telah menganggap, KPK gagal dalam menjalankan fungsi supervisi dan koordinasi di samping acap kali mengabaikan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan sehingga langkah yang diambil KPK tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.
Terhadap laporan tersebut PSHK berpendapatan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK sejak awal telah bermasalah. KPK sebagai lembaga independen yang terlepas dari tiga cabang kekuasaan bukan merupakan objek pelaksanaan hak angket DPR.
“Perlu dipahami bahwa hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat merupakan tiga hak DPR yang dilaksanakan khusus dalam rangka fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif,” ujarnya, Kamis (28/9/2017).
Ketiga hak itu, lanjutnya, pada awalnya didesain untuk menjatuhkan Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan parlementer. Karena kekhususan itu, pelaksanaan hak angket memiliki alokasi anggaran tersendiri sementara keanggotaan Pansus Hak Angket dicatatkan dalam Berita Negara.
Perlu dicatat, lanjutnya, terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah menyediakan mekanisme-mekanisme pengawasan biasa yang dapat dilakukan oleh DPR, yaitu Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Kerja (Raker), serta Rapat Konsultasi. Dengan demikian, paparnya, apabila proses pembentukannya saja sudah bermasalah, maka perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK tentu tidak dapat dibenarkan.
“Pendapat Pansus bahwa posisi Wadah Pegawai KPK dapat mengintervensi atau melangkahi Pimpinan KPK tidaklah beralasan. Keberadaan Wadah Pegawai KPK memiliki dasar legitimasi kuat sebagaimana tercantum dalam PP No. 63 /2005 tentang Sistem Manajemen dan Sumber Daya Manusia KPK,” paparnya.
Pasal 16 PP tersebut juga mengamanatkan Wadah Pegawai KPK untuk memiliki Dewan Pertimbangan Pegawai yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan KPK mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian.
Hal ini berarti, fungsi penyampaian rekomendasi kepada Pimpinan KPK bukan merupakan bentuk melampaui kewenangan karena memang telah dimandatkan oleh PP tersebut untuk dilaksanakan oleh Wadah Pegawai KPK.
“Patut diduga, melalui Laporan Sementara Pansus, DPR berusaha mendelegitimasi keberadaan Wadah Pegawai KPK. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Wadah Pegawai KPK telah mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terkait keabsahan KPK sebagai objek pelaksanaan hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila MK mengabulkan permohonan itu, Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK otomatis akan kehilangan legitimasinya,” lanjutnya.
Terkait kesimpulan bahwa KPK tidak menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi secara optimal, melalui Laporan Tahunan KPK 2016, khusus untuk supervisi dan koordinasi pada bidang penegakan hukum saja, KPK telah menerima 661 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan dan 255 dari Kepolisian.
Dalam konteks itu, menurutnya, KPK juga telah melakukan koordinasi terhadap penanganan 163 perkara dan supervisi terhadap 201 perkara. Angka yang sebenarnya jauh melampaui target KPK sendiri.
Dia berpandangan, seharusnya DPR berposisi mendukung usaha mengoptimalkan penegakan hukum terutama dalam bidang korupsi ini. Salah satunya adalah mendorong upaya pembersihan di institusi penegak hukum lain, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
“DPR, jika memang berniat melakukan penguatan terhadap kerja pemberantasan korupsi, bisa saja menjalankan Pansus untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Terutama dengan perspektif membangun dan membenahi kedua institusi penegakan hukum ini,” paparnya.
Dia menilai upaya praperadilan yang dilakukan oleh Setya Novanto patut diduga akan sangat berkaitan dengan rekomendasi Pansus kelak. Bila permohonan praperadilan Setya Novanto diterima, menurutnya akan memberikan angin segar kepada Pansus Hak Angket KPK. Telebih pada persidangan praperadilan pada Selasa (26/9/2017), penasehat hukum Setya Novanto membawa bukti-bukti yang diperoleh dari Pansus Hak Angket KPK.
Pihaknya menilai laporan sementara yang dihasikan oleh Pansus tidak dapat dinilai sebagai langkah upaya untuk membenahi KPK sebagai aparat penegak hukum, Faktor konflik kepentingan dan kesan mencari-cari kesalahan KPK telah tampak begitu kuat dalam kerja-kerja Pansus selama ini.
“Oleh karena itu, publik harus terus mendesak DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya serta tidak memanfaatkan hak kelembagaan demi melindungi oknum-oknum Anggota DPR yang terjerat kasus yang ditangani KPK. Presiden harus mengupayakan langkah konkret melawan usaha pelemahan KPK,” pungkasnya.