Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank ANZ Indonesia menyetujui dan menghapus kewajiban tagihan seorang nasabah kartu kredit Visa Platinum, yang sebelumnya diharuskan membayar segala macam transaksi setelah kartunya hilang.
Hendra Setiawan Boen, kuasa hukum Adhi Mahendra, mengatakan pihaknya mencabut gugatan, karena pihak tergugat (Bank ANZ Indonesia) telah menyelesaikan permasalahan dengan damai.
Sebelumnya, perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 462/Pdt.G/2017/PN JKT PST ini, meminta tergugat menanggung tagihan atas peggunaan kartu kredit dari 15 Juni – 17 Juni 2017.
“Jadi kami cabut gugatan dengan damai,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (27/9).
Nasabah kartu kredit Visa Platinum PT Bank ANZ Indonesia dengan nama Adhi Mahendra, dibebani tagihan hingga Rp49,09 juta atas transaksi yang tidak dilakukannya. Adhi menggunakan kartu kredit mulai dari 2008 hingga 12 Mei 2017.
Akan tetapi, pada 16 Juni, Adhi mendapat notifikasi dari customer service karena telah melakukan dua kali transaksi. Atas informasi tersebut pihaknya meminta Bank ANZ segera melakukan pemblokiran terhadap kartu kredit miliknya.
Baca Juga
Tidak selesai di situ, tercatat terjadi penggunaan kartu kredit yang hilang tersebut mencapai 40 kali pada puluhan pedagang, selama peridoe 15 Juni – 17 Juni.
Iktikad baik ANZ kepada nasabahnya diwujudkan dengan surat tanggapan yang dilayangkan kepada Adhi dan juga Hendra. Tidak hanya itu, tim customer care ANZ juga menelepon Adhi pada Senin (25/9) untuk memberikan penjelasan.
Customer Care Unit PT Bank ANZ Indonesia dalam surat tanggapan, menyebutkan pihaknya telah melakukan peninjauan dan menyetujui untuk menghapuskan transaksi-transaksi yang terjadi pada kartu milik Adhi, beserta biaya biaya yang ditimbulkannya dengan jumlah Rp55,18 juta.
“Maka Bapak Adhi Mahendra tidak lagi memiliki kewajiban pembayaran pada ANZ dan seluruh fasilitas kartu kredit ANZ yang dimiliki dinonaktifkan,” tuturnya.