Kabar24.com, JAKARTA - Miryan S Haryani, politisi dari Partai Hanura kembali dipanggil oleh penyidik DitReskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Aris Budiman.
Miryam yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kembali dipanggil untuk melengkapi keterangan yang dirasa masih kurang hari ini, Rabu (27/9/2017).
"Rencananya, sesuai dengan apa yang Ibu Miryam sampaikan, hari Rabu dia mau hadir untuk tambahan keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komibes Argo Yuwono, Rabu (27/9/2017).
Menurut Argo, sebelumnya Miryam telah memberi keterangan pada 20 September. Namun, keterbatasan waktu membuat pemeriksaan harus ditunda dan dilanjutkan hari ini.
Adapun pemanggilan Miryam terkait dengan pernyataannya mengenai aliran dana sebesar Rp2 miliar agar keterlibatannya dalam kasus e-KTP bisa diamankan.
Kasus ini belakangan menyeret nama Aris yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Miryam menjadi terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu terkait korupsi e-KTP.