Kabar24.com, JAKARTA- Miryam S Haryani, politisi dari partai Hanura kembali dipanggil oleh penyidik DitReskrumsus Polda Metro Jaya.
Pemanggilan itu untuk menjalani peneriksaan lanjutan terkait kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) Brigjen Aris Budiman
Miryam yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kembali dipanggil untuk melengkapi keterangan yang dirasa masih kurang hari ini Rabu (27/9/2017).
"Rencananya, sesuai dengan apa yg Ibu Miryam sampaikan, hari Rabu dia mau hadir untuk tambahan keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komibes Argo Yuwono, Rabu (27/9/2017).
Menurut Argo, sebelumnya, Miryam telah memberi keterangan pada 20 September.
Namun, keterbatasan waktu membuat pemeriksaan harus ditunda dan dilanjutkan hari ini.
Baca Juga
Adapun pemanggilan Miryam terkait dengan pernyataannya mengenai aliran dana sebesar Rp2 miliar agar keterlibatannya dalam kasus e-KTP bisa diamankan.
Kasus ini, belakangan menyeret nama Aris yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga akhirnya dilapirkan ke Polda Metro Jaya.