Kabar24.com, JAKARTA—Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Formappi, Sebastian Salang mengatakan ada dua indikasi perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Menurutnya, perpanjangan dilakukan karena Pansus merasa gamang rekomendasi hasil angket tidak jelas karena tidak ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPK.
Pansus pun diperpanjang agar tersangka korupsi KTP berbasis elektronik dalam hal ini Setya Novanto batal statusnya dan pihak-pihak lain yang terlibat tidak jadi ditersangkakan oleh KPK.
Seperti diketahui, masyarakat sipil pegiat antikorupsi termasuk Formappi sejak awal mencurigai kehadiran Pansus hanya untuk melemahkan dan menghambat penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus korupsi KTP berbasis elektronik.
"Artinya memang Pansus ini harus jalan mengikuti dinamika irama proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Mereka bisa memperpanjang berapa kali pun," ujarnya, Rabu (27/9/2017).
Oleh karena itu, kata dia, andai di praperadilan Setya Novanto bebas, dirinya memperkirakan Pansus tidak akan diperpanjang. Seperti diketahui, praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR itu akan diputuskan pada Jumat (29/9).
Baca Juga
Terkait hal ini dia mengatakan pentingnya sikap politik pemerintah. Apakah KPK akan diperkuat atau akan disesuaikan dengan agenda DPR,dilemahkan.