Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat politik dari Exposit Strategic Arif Soesanto mengatakan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tidak memiliki alasan hukum yang jelas.
Pengamat dari lembaga yang mengkaji politik dan ekonomi itu mengatakan, perpanjangan masa kerja Pansus adalah penyesatan opini dan 'pernyataan' tendensius DPR terhadap KPK.
"Pansus itu proses politik yang minim logika. Dirancang membela koruptor sebagai reaksi terhadap KPK atas penyelidikan korupsi KTP berbasis elektronik. Salah satu poin besarnya penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dan kata Johannes Marliem bukan orang puncak di kasus ini," katanya, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, dalam proses angket yang yang dilakukan Pansus sudah keluar dari koridor tujuan adanya Pansus. Hal itu dilihat dari kunjungan anggota Pansus ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung yang dinilainya sebagai bentuk dukungan pada terpidana korupsi dibandingkan dengan menguatkan KPK.
Dia pun menyebut, kehadiran dan perpanjangan masa kerja Pansus sebagai upaya sistematis melemahkan KPK secara kelembagaan. Menurutnya, dulu pelemahan KPK lebih sering diupayakan membidik personel seperti komisioner lembaga antirasuah tersebut.
"Kali ini yang dibidik lmbaganya. DPR menyalahgunakan kewenangannya. Jauh lebih bahaya karena lembaga yang dibidik," ujarnya.
Lebih lanjut dia menyebut, Pansus ingin melemahkan penegakan hukum dan penindakan korupsi secara umum. Pasalnya bukan hanya menyoroti kelemahan KPK.
"KPK memang butuh dikritik tapi Pansus melangkah lebih jauh dengan merekomendasikan perubahan UU KPK, UU Tipikor, KUHP pun mau direvisi kalau revisinya benar tidak masalah tapi kalau temdensius harus dipertanyakan," ujarnya.