Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan berdasarkan Pasal 206 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MD3, Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK harus melaporkan hasil penyelidikannya ke paripurna setelah 60 hari bekerja.
Oleh karenanya, Pansus pun tak perlu meminta persetujuan penambahan masa kerjanya.
Seperti diketahui, Pansus melaporkan temuannya pada paripurna Selasa (26/9). Sedangkan 60 hari masa kerja berakhir pada 28 September.
Namun laporan tersebut dikatakan Pansus belum selesai karena sampai hari ini KPK menolak bertemu Pansus.
"Laporan itu bukan kesimpulan dan masih pembicaraan tingkat satu," kata dia, Selasa (26/9).
Kemudian dia menyebut, pada Pasal 207 UU MD3 Pansus bisa kembali melaporkan temuannya ketika dirasa sudah lengkap. Menurutnya, masa kerja Pansus pun ditentukan pembicaraan di tingkat pertama tadi.
Oleh karena itu dia berharap KPK bisa segera menemui Pansus dan melakukan klarifikasi. Sebelumnya pimpinan KPK enggan memenuhi panggilan Pansus karena alat kewenangan DPR itu dianggap melanggar UU MD3.