Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus KPK Gagal Sampaikan Rekomendasi Hari Ini

Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menyampaikan rekomendasi pada hari ini karena belum bisa mendatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai konfirmasi.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Teuku Taufiqulhadi (kanan) memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9). Pansus Hak Angket KPK berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan temuan-temuan angket jelang berakhirnya masa kerja Pansus selama 60 hari sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pada 28 September 2017. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Teuku Taufiqulhadi (kanan) memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9). Pansus Hak Angket KPK berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan temuan-temuan angket jelang berakhirnya masa kerja Pansus selama 60 hari sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pada 28 September 2017. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA--Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menyampaikan rekomendasi pada hari ini karena belum bisa mendatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai konfirmasi.

Dengan demikian laporan hasil kerja Pansus tersebut pada Rapat Paripurna masih bersifat sementara.

“Pansus Angket KPK hanya melaporkan kerja sementara, belum menyampaikan laporan akhir sehingga belum dilanjutkan ke rekomendasi fraksi terhadap temuan Pansus,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR hari ini, Selasa (26/9).

Dia mengakui biasanyakan harus ada laporan atas hasil kerja Pansus dalam jangka waktu 60 hari kerja.

“Sedangkan soal usulan perpanjangan masa kerja Pansus KPK yang akan berakhir pada 28 September 2017, Fadli mengatakan, hal itu tergantung dinamika di dalam Rapat Paripurna.

"Mengenai perpanjangan itu nanti kita lihat saja dinamikanya di dalam rapur," ujarnya.

Fadli menjelaskan, proses perpanjangan masa kerja Pansus akan melihat aturan terlebih dahulu di tata tertib (Tatib) DPR dan UU MD3.

Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi menegaskan, pada rapat kali ini pihaknya hanya melaporkan temuan-temuan selama masa kerja.

"Di dalam laporan ini kami melaporkan apa yang kami kerjakan selama 60 hari ini. Temuan-temuan yang kami temukan kami sampaikan kepada publik," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen.

Lebih jauh dia menyebutkan pemaparan laporan itu bertujuan agar diketahui seluruh anggota DPR dan seluruh masyarakat.

Soal kehadiran KPK di DPR, Taufiqulhadi mengatakan karena baru laporan kinerja, Pansus belum akan menyampaikan rekomendasi dengan alasan pimpinan KPK belum mendatangi pemanggilan Pansus hingga saat ini.

"Hasil laporan yang baik adalah laporan yang akurat. Temuan tersebut harus ada konfirmasi dari pimpinan KPK, karena KPK menjadi objek pansus ini. Selama pimpinan KPK tidak hadir, maka kami menganggap laporan itu belum baik," ujarnya.

Terkait apakah berarti paripurna saat ini akan memperpanjang masa kerja Pansus yang akan berakhir, Taufiqulhadi tidak menegaskannya. Hanya saja rekomendasi itu katanya akan menunggu konfirmasi dari pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper