Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Derian mengatakan, pemilik situs pernikahan nikahsirri.com, Agus Wahyudi, telah mengumpulkan uang Rp5 juta lewat proses transaksi penjualan koin.
Setiap klien situs pernikahan siri itu diwajibkan membeli sejumlah koin dengan harga Rp 100 ribu per koin.
"Berdasarkan pengakuan dia segitu, masih terus kami dalami," kata Adi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Dalam situsnya, setiap mitra atau orang-orang yang mendaftar untuk menjadi suami atau istri siri memiliki harga masing-masing. Jika tertarik, klien harus membayarkan sejumlah koin, sesuai dengan harga yang dipasang mitra.
"Macem-macem harganya, ada yang 200 koin, ada juga yang 300 koin," kata Adi.
Satu koin, kata Adi, dapat dibeli klien seharga Rp100 ribu. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara mentransfer uang ke rekening tersangka. Setelah membayar, klien akan mendapatkan username dan password yang dapat digunakan untuk melihat katalog mitra di situs nikahsirri.com.
Baca Juga
Adi mengatakan, tersangka akan mendapatkan 20 persen dari hasil transaksi. Sementara, 80 persen lainnya diberikan kepada mitra jika ada klien yang berkesanggupan membayar mereka.
Sebagai ilustrasi singkat, jika seorang mitra memasang harga 200 koin, maka klien harus membayar Rp20 juta rupiah. Tersangka akan mendapatkan Rp 4 juta sementara mitra akan mendapat Rp 16.000.000 sisanya.
Dalam situs tersebut, kata Adi, calon mitra yang mendaftar untuk menjadi istri atau suami siri minimal berumur 14 tahun.
"Karena syarat itu ia diduga melakukan eksploitasi anak dan penjualan orang," kata Adi.
Polisi menangkap Agus pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.03 di kediamannya di daerah Jatiasih, Bekasi Selatan. Pihak kepolisian melakukan penindakan atas beredarnya kabar situs pernikahan nikahsirri.com yang menyediakan jasa lelang perawan serta nikah siri.