Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK Belum Finalisasi

Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK belum bisa melakukan finalisasi kinerja lantaran klarifikasi dari lembaga antirasuah tersebut masih diperlukan
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska (kiri) berbincang dengan anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu (kedua kanan), Mukhamad Misbakhun (kanan) dan Eddy Kusuma Wijaya (kedua kiri) seusai rapat internal Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska (kiri) berbincang dengan anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu (kedua kanan), Mukhamad Misbakhun (kanan) dan Eddy Kusuma Wijaya (kedua kiri) seusai rapat internal Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK belum bisa melakukan finalisasi kinerja lantaran klarifikasi dari lembaga antirasuah tersebut masih diperlukan.

Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar mengatakan selama hampir 60 hari kerja pihaknya banyak menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Temuan tersebut, kata Agun, fokus pada empat aspek yaitu kewenangan, tata kelola SDM, kelembagaan dan tata kelola anggaran.

“Tapi belum bisa dikerjakan lebih lanjut karena membutuhkan konfirmasi terhadap KPK. Rumusan rekomendasi belum fair karena belum konfirmasi, sehingga kami belum bisa katakan temuan kami benar karena belum konfirmasi tapi kami tetap akan berikan laporan di paripurna,” ujarnya di gedung parlemen, Senin (25/9/2017).

Dia mengatakan, Pansus bekerja tidak semata-mata sebagai proses penegakan hukum dan pengawasan KPK, tetapi  juga mekanisme politik yang harus ada kesepahaman berbagai pihak guna menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya.

Sementara itu, anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Masinton Pasaribu mengatakan kehadiran KPK menjadi penting untuk klarifikasi temuan di hadapan Pansus. Dia berharap KPK mau menemui Pansus karena keberadaan alat kewenangan DPR itu sah secara hukum.

“Ada dua putusan, di PTUN bahwa angket itu kewenangan DPR untuk melaksanakan tugas dan fungsinya pengawasan dan penyelidikan. Dan putusan provisi MK, hak angket sah dan Pansus tetap bekerja. Oleh karena itu kami minta KPK hadir memberikan klarifikasi atas berbagai temuan Pansus,” katanya.

Sebelumnya, pimpinan KPK enggan menemui Pansus karena menganggap keberadaanya tidak sah dan melangkahi UU MD3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper