Bisnis.com, JAKARTA — Laporan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK dibawa ke rapat paripurna Selasa (26/9), akan tetapi hasilnya belum merupakan rekomendasi bagi lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan laporan kerja Pansus tersebut sebenarnya belum tuntas karena belum mendapatkan klarifikasi dari KPK. Namun, kinerja Pansus harus tetap dilaporkan karena masa kerja akan berakhir 28 September setelah 60 hari kerja sesuai dengan Undang-undang MD3.
“Disampaikan kepada anggota seluruhnya kemudian diambil keputusan apa yang harus dilaksanakan. Yang disampaikan itu laporan kerja Pansus dan belum final,” katanya, Senin (25/9).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan secara mekanisme, hasil kerja Pansus atas temuan dugaan penyimpangan KPK akan dilaporkan terlebih dahulu kepada semua anggota dewan melalui paripurna.
Untuk langkah selanjutnya, parlemen akan melihat respon dari rapat paripurna tersebut. Sebelumnya, beredar wacana masa kerja Pansus akan diperpanjang karena KPK masih enggan diklarifikasi.
“Baru laporan, ini yang sudah dikerjakan, ini yang ditemukan sementara, ini yang sudah dikonfirmasi dan belum, ini yang akan dikerjakan ke depan. Mekanismenya dilaporkan dulu nanti dilihat dari respon paripurna,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI mengatakan pihaknya tetap menolak apa pun hasil Pansus. Pihaknya pun tidak akan masuk dalam wacana perpanjangan masa kerja ataupun menindaklanjuti hasil Pansus dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Seperti diketahui, sebelumnya anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Henry Yosodiningrat mengatakan tidak mustahil tindaklanjut dari kinerja pihaknya adalah menggulirkan hak menyatakan pendapat terhadap KPK.
“Sejak awal kami tidak menyetujui dan berada dalam Pansus. Jadi kami konsisten tidak akan ikut dalam keputusan terkait Pansus dan tidak bertanggungjawab,” katanya.