Kabar24.com, JAKARTA — Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK akan terus mendesak lembaga antirasuah itu untuk bertemu setelah gagal menggelar rapat pada Rabu (20/9/2017).
Rencana rapat mendapat penolakan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Hal itu terkait legalitas Pansus yang dianggap KPK melanggar regulasi tersebut.
Anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya menghormati keputusan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Akan tetapi, menurutnya Pansus melalui ketuanya dan juga meminta kepada pimpinan DPR untuk menghadirkan ketua KPK.
Bahkan, politisi Partai Nasdem yang duduk di Komisi III DPR itu mengatakan masa kerja Pansus harus diperpanjang hingga mendapatkan klarifikasi dari KPK.
“Pansus pada 28 September akan tetap membacakan [hasil temuan Pansus] di paripurna dan akan kami minta kepada pimpinan DPR untuk memperpanjang masa kerja Pansus sesuai undang-undang,” katanya, Rabu (20/9/2017).
Anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Arteria Dahlan mengatakan pimpinan KPK diharapkan bersedia memenuhi panggilan pihaknya sebelum 28 September. Dia menyebut hal tersebut agar tak mencederai tatanan norma hukum.
Bahkan menurutnya, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan kedua untuk lembaga antirasuah tersebut. Dia menyebut KPK tidak menghormati instrumen parlemen tersebut saat menolak untuk melakukan pertemuan sebagai bentuk klarifikasi.
Seperti diketahui, sebelumnya Pansus telah membeberkan temuan dugaan pelanggaran KPK. Namun sampai saat ini sifat temuan dugaan penyimpangan itu masih sepihak karena KPK masih enggan bertemu Pansus.
“Kami berharap sebelum 28 september 2017 KPK bisa memenuhi panggilan. Ini bisa menjadi momen untuk klarifikasi,” ujarnya.
Politisi PDIP itu menyayangkan sikap KPK yang mempertanyakan status Pansus. Menurutnya, Pansus adalah alat kewenangan dewan yang sudah memiliki legitimasi melalui paripurna.