Bisnis.com, JAKARTA -- PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan Antam atas permohonan desain industri produk emas milik perseroan.
SVP Corporate Secretary Antam Aprilandi H. Setia mengatakan putusan majelis mengukuhkan pengakuan atas desain produk emas perseroan.
Dengan pengakuan tersebut, desain produk emas batangan 100 gram, kemasan produk emas 50 gram dan kemasan produk emas 100 gram telah dilindungi secara hukum.
"Putusan ini tentunya menambah intangible asset [aset berharga] bagi perseroan berupa hak atas desain industri," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2017).
Aprilandi menambahkan pengakuan atas desain produk juga akan memberikan nilai keamanan bagi masyarakat. Masyarakat dapat mendapatkan produk otentik yang diproduksi oleh Logam Mulia Antam.
Menanggapi, Kasubdit Komunikasi dan Permohonan Desain Industri Budi Suratno menyatakan akan melaksanakan putusan majelis hakim.
"Kami tidak kasasi dan akan melaksanakan putusan," katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan Pasal 25 UU No.31/2000 tentang Desain Industri.