Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antam Berhasil Dapatkan Tiga Desain Industri

Upaya PT Antam (Persero) Tbk. untuk mendapatkan hak desain industri atas tiga produknya akhirnya berbuah manis.

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya PT Antam (Persero) Tbk. untuk mendapatkan hak desain industri atas tiga produknya akhirnya berbuah manis.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan tiga gugatan perusahaan berkode ANTM ini terhadap Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual.

Perkara ini terdaftar dalam tiga gugatan desain industri yaitu register No. 19/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst, No. 20/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 21/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst.

Ketua majelis hakim Budi Hertantyo mengatakan produk dari ANTM memiliki nilai kebaruan.

Majelis menimbang bahwa ANTM selaku penggugat telah melakukan pembaharuan logo pada kemasan emas. Hal tersebut telah menunjukkan adanya unsur kebaruan terhadap tiga produk yang desain industrinya ditolak oleh Ditjen Hak Cipta dan Desain Industri (tergugat).

Ketiga produk itu adalah desain produk emas batangan 100 gram, desain kemasan produk emas 50 gram dan desain kemasan produk emas 100 gram.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” katanya dalam amar putusan, Rabu (30/8).

Majelis menilai penyataan tergugat yang menyebut tidak ada unsur kebaruan dari produk penggugat tidak beralasan. Alhasil, jawaban tergugat tidak beralasan dan patut ditolak secara hukum.

Majelis memerintahkan tergugat untuk menerbitkan sertifikat desain industri bagi ANTM.

Perkara ini bermula ketika Antam mendaftarkan empat desain industri pada 2014. Keempat produk itu antara lain produk emas batangan 50 gram, produk emas batangan 100 gram, kemasan produk emas 50 gram dan kemasan produk emas 100 gram.

Setelah melalui pemeriksaan, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri hanya menerima satu pendaftaran untuk produk emas batangan 50 gram saja. Ketiga desain produk lainnya dinyatakan ditolak karena dianggap tidak memiliki unsur kebaruan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper