Bisnis.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura Logistik dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menunggu seminggu lagi untuk mengetahui hasil putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusa, terkait dengan pembatalan putusan Komisi.
Anak usaha dari PT Angkasa Pura (Persero) ini berupaya membatalkan putusan KPPU yang dinilai belum inkrah lewat pengadilan negeri.
Otoritas persaingan usaha Indonesia ini menyatakan AP Log melakukan praktik monopoli di Terminal Kargo Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Seiring dengan hal itu, AP Log dihukum membayar denda Rp6,55 miliar yang disetorkan kepada kas negara. Tidak terima, AP Log berupaya membatalkan putusan tersebut.
Nasib putusan KPPU di tingkat pengadilan negeri seharusnya diputus pada, Selasa (28/8/2017). Namun, putusan harus ditunda lantaran ketua majelis hakim Ibrahim Palina sedang berhalangan hadir.
“Sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali pada Selasa, 5 September 2017,” ujar anggota majelis hakim Robert, Selasa (28/8).
Kedua belah kubu harus menunggu sepekan untuk mengetahui hasil putusan majelis hakim. Kendati begitu, putusan pengadilan negeri bukanlah menjadi putusan final.
Pihak yang keberatan dengan putusan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK).
Merangkum proses sidang, AP log mendaftarkan keberatannya di PN Pusat pada 12 Juli 2017. Selanjutnya, sidang perdana digelar pada 27 Juli.
Pada sidang perdana, kubu AP Log mengajukan pemeriksaan tambahan kepada majelis hakim. Tujuannya, agar majelis memerintahkan KPPU untuk memeriksa kembali kasus regulated agent dengan menghadirkan saksi tambahan.
Saksi tambahan yang diminta yaitu operator terminar kargo di Bandara Ngurah Rai, Bali dan Bandara Juanda, Surabaya. Kendati begitu, permintaan pemeriksaan tanbahan ini ditolak oleh majelis hakim pada 3 Agustus.
Majelis menilai telah mendapatkan informasi yang cukup, sehingga pemeriksan tambahan tidak diperlukan.
Perkara ini bermula ketika terdapat laporan yang masuk ke KPPU mengenai aksi monopoli AP Log.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan AP Log secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999.
Ap Log terbukti mematok tarif ganda (double charge) kepada pengguna jasa di terminal kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Sementara itu, pengguna jasa tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang menjadi sebab adanya tarif ganda tersebut.
Menurut KPPU, dua tarif yang diterapkan oleh Ap Log tidak memiliki perbedaan khusus. Selain itu, AP Log sebagai regulated agent juga tidak memiliki pesaing dalam mengelola jasa di terminal kargo Sultan Hasanuddin. (Deliana Pradhita Sari)