Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap KPK Masinton Pasaribu mengatakan jika dari dulu KPK terbuka untuk dikritisi dan diawasi hak angket terhadap lembaga antirasuah tersebut tak perlu dikeluarkan.
“Kalau KPK dari awal tidak menutup diri dari pengawasan tidak akan ada angket,” katanya di gedung parlemen, Rabu (23/8).
Dia menilai, selama ini KPK menutup diri dari pengawasan. Sehingga saat hadirnya Pansus, dugaan penyelewengan terhadap KPK bisa dibongkar.
Sebelumnya, Pansus telah menemukan empat dugaan besar penyimpangan yang dilakukan KPK dengan 11 poin utama.
Politis PDIP itu mengatakan, selama sekitar 15 tahun kehadiran KPK dalam penegakan hukum terhadap korupsi di Tanah Air telah gagal karena tidak mau diawasi.
Pemberantasan korupsi melalui KPK, mencontoh penindakan dan pencegahan korupsi di Hongkong.
Baca Juga
Namun, kata dia, korupsi di Hongkong mampu diberantas dalam kurun waktu 8 hingga 10 tahun.