Bisnis.com, JAKARTA — Pedagang level star outlet (SO) mengaku pelarangan penjualan produk kompetitor air minum dalam kemasan (AMDK) hanya dilakukan oleh PT Tirta Investama dan distributornya PT Balina Agung Perkasa.
Satu lagi pedagang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara No. 22/KPPU-L/2016 dengan dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No.5/1999 yang dilakukan produsen Aqua, PT Tirta Investama (TIV) dan distributornya PT Balina Agung Perkasa (BAP).
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 4 jam ini, Majelis Komisi menghadirkan pemilik Toko Yania, Julie. Toko yang berlokasi di Jalan Narogong, Bantar Gebang, menjadi SO untuk produk AMDK merek Aqua, Vit, Le Minerale dan Batavia.
Julie mengaku selama 16 tahun menggeluti usaha dagang air mineral dan minuman ringan, hanya TIV dan BAP yang melakukan pelarangan menjual produk kompetitor.
Julie yang juga menjual varian minuman ringan lainnya, tidak pernah diinstruksikan menutup akses penjualan produk kompetitor, meski persaingan di segmen tersebut terbilang ketat.
“Maunya, kalau produsen mau ribut jangan membawa toko. Selama 16 tahun saya menjadi SO Aqua, baru pertama kali dilarang menjual produk lain dan dibilang diturunkan status SO ke wholesaler,” tuturnya, Selasa (22/8/2017).
Julie menceritakan permintaan untuk tidak menjual Le Minerale mulai pada Juni 2016. Saat itu, pihak BAP dan TIV meminta untuk penempatan produk AMDK keluaran Mayora Group tersebut tidak diletakkan di barisan depan toko.
Julie pun menggeser penempatan Le Minerale ke posisi tengah. Namun, pihak TIV dan BAP meminta untuk tidak menjual produk tersebut. “Tolong dong, jangan taruh di depan, mereka minta begitu. Tapi menurut saya, namanya produk baru, ya, harus ditaruh di depan supaya laku,” tuturnya menjelaskan.
Kendati demikian, Toko Yania tetap ngotot menjual Le Minerale. Akhirnya, keputusan penurunan status SO hadir lewat saluran telepon kepada Julie.
Saat itu, salah satu Kepala Capang PT BAP dengan nama Jo, memberitahu bahwa status SO Toko Yania akan turun menjadi W pada 26 September 2016.
“Ternyata dikabari, penurunan status ditunda hingga 1 Oktober. Selama itu [26 – 30 September] saya tidak meminta pasokan dari BAP. Itupun tak jadi diturunkan status toko saya, setelah somasi dari Mayora keluar,” tambahnya.
Mengenai kesaksian pemilik Toko Yania, tim investigator menggali kronologi ancaman penjualan produk Le Minerale, hingga aktivitas penjualan setelah somasi dari Mayora Group keluar di media cetak.
Sementara itu, pihak kuasa hukum terlapor I dan II, memilih melontarkan pertanyaan seputar nilai ekonomi menjual produk TIV maupun PT Tirta Fresindo Jaya, hingga kondisi penjualan pasca ancaman penurunan status toko.
Julie juga khawatir, kesaksiannya dalam perkara persaingan usaha ini, membuat aktivitas dagangnya terganggu.
“Jangan jadi sentimen sama saya. Karena sudah jadi saksi. Selama ini saya setia dengan BAP,” ujarnya.