Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Gelar Klarifikasi Internal

KPK mulai melakukan klarifikasi terhadap beberapa penyidik yang disebut meminta uang kepada saksi.
Gedung KPK/Reuters-Crack Palinggi
Gedung KPK/Reuters-Crack Palinggi

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan klarifikasi terhadap beberapa penyidik yang disebut meminta uang kepada saksi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dinasyah mengatakan sesuai dengan arahan pemimpin sebelumnya, proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung.

"Informasi yang kami terima, Direktur Penyidikan KPK meminta ke pimpinan agar diperiksa oleh bagian pengawas internal KPK. Secara prinsip diterangkan tidak ada pertemuan antara Direktur dengan anggota Komisi III DPR dan bahkan Direktur mengatakan tidak mengenal anggota DPR," ujarnya, Jumat (18/8/2017) malam.

Dia menuturkan dalam proses pemeriksaan ini KPK tentu juga akan melihat kronologis peristiwa secara utuh, terutama terkait dengan apa yang terjadi sekitar waktu pemeriksaan tersebut, termasuk mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada tujuh penyidik seperti yang disebut Miryam S. Haryani saat diperiksa sebagai saksi korupsi KTP elektronik.

Proses pemeriksaan internal ini, menurutnya, adalah mekanisme yang berjalan di KPK untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh insan KPK.

Dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani, penuntut umum membuka rekaman pemeriksaan Miryam sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Dalam rekaman tersebut, Miryam menyodorkan secarik kertas berisi nama tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang informasinya berdasarka penuturan sejawatnya di Komisi III DPR, meminta uang Rp2 miliar untuk melindungi Miryam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Diduga, dalam daftar nama tersebut tertera nama Direktur Penindakan KPK Brigjen Pol Aris Budiman Bulo. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper