Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Poin Kesaksian Tertulis Ahok di Sidang Buni Yani

Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (15/8/2017), membacakan 13 poin kesaksian Basuki Ahok Tjahaja Purnama yang didasarkan pada berita acara penyelidikan (BAP) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok./Reuters-Beawiharta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok./Reuters-Beawiharta

Kabar24.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (15/8/2017), membacakan 13 poin kesaksian Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang didasarkan pada berita acara penyelidikan (BAP) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.

BAP itu dibacakan JPU berdasarkan pemeriksaan mantan gubernur DKI Jakarta itu penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016.

Dalam kesaksian tertulis itu, Ahok mengaku dirugikan oleh unggahan Buni Yani pada akun Facebook-ya. Ahok bahkan mengaku pernah diancam dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.

"Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah di mana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah satu miliar karena saya telah menistakan agama," ujar Ahok dalam BAP yang dibacakan JPU Andi M. Taufik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).

Ahok juga mengaku sempat diminta mundur oleh salah satu partai dalam pencalonannya sebagai gubernur petahana pada Pilgub DKI Jakarta.

"Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama," kata Ahok.

Ahok juga tidak mengakui postingan Buni Yani yang menulis Bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi surat al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu dibodohi) sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka.

"Dapat saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu bodohi), tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan saat memberikan kata sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka," kata dia.

Menanggapi pembacaan BAP Ahok, pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian, menyebut kesaksian itu tidak berdasarm sehingga bisa digugurkan, karena dia menyebut ucapan Ahok yang membuat masyarakat resah, karena menyinggung surat Al Maidah.

"Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan Buni Yani, tetapi keresahan itu karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang surat Al-Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani," kata dia.

Ahok kembali urung hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper