Bisnis.com, JAKARTA--PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. menggugat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) karena tiga permohonannya ditolak.
Tiga gugatan yang diajukan lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu dimaksudkan agar permohonan tiga sertifikat atas desain emas Antam diterima DJKI.
Perusahaan bersandi saham ANTM ini menempuh jalur hukum karena tergugat menolak tiga desain emas, yakni desain produk emas batangan 100 gram, desain kemasan produk emas 50 gram dan desain kemasan produk emas 100 gram.
Perkara ini terdaftar dalam tiga gugatan desain industri yaitu register No.19/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst, No.20/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst, dan No.21/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst.
SVP Corporate Secretary PT Aneka Tambang (Persero) Aprilandi H. Setia mengatakan Antam optimis gugatan terhadap penolakan desain industri oleh Ditjen KI dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Kami optimis gugatan dikabulkan karena desain yang diajukan Antam memiliki unsur kebaruan," katanya, Selasa (8/8/2017).
Aprilandi menjelaskan unsur kebaruan itu antara lain ANTM memiliki sertifikat kemurnian emas pada desain industri yang dimohonkan. Kedua, ANTM memiliki segel kemasan pada desain industrinya. Ketiga, ANTM memiliki laten printing produk emas 100 gram yang dimohonkan ke Ditjen Hak Cipta dan Desain Industri.
Ketiga unsur tersebut, lanjutnya, tidak tercantum dalam desain dokumen pembanding yang dijadikan dasar Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) menolak permohonan Antam. Sehingga, Ditjen KI seharusnya tidak menolak permohonan desain industri.
Menurutnya April, unsur kebaruan dari antam harus dipertimbangkan.
Selain itu, dia menyampaikan Antam merupakan satu-satunya perusahaan yang memproduksi emas logam mulia di Indonesia yang bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Antam juga telah mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menanggapi, Kasubdit Komunikasi dan Permohonan Desain Industri Budi Suratno mengatakan penolakan permohonan desain industri oleh Antam memiliki pertimbangan tersendiri
"Kami sudah memeriksa dan tiga desain industri yang ditolak tidak memiliki unsur kebaruan," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (8/8/2017).
Artinya, unsur dari desain tersebut telah dipakai oleh khalayak luas. Ditjen KI memiliki metode screening untuk mendeteksi unsur kebaruan. Metode tersebut bisa diambil dari catatan desain Ditjen KI atau atau di jejaring sosial.