Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan alat listrik asal Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd menganggap gugatan balik pengusaha lokal Lie Senihian terlalu dibuat-buat.
Seperti diketahui, Matsunaga Manufacturing (tergugat) memegang merek bernama Matsunaga. Sementara itu, Lie Senihian (penggugat) mempunyai merek bertajuk Promatsunaga. Keduanya sedang bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Matsunaga Manufacturing Michel Rako menilai gugatan penggugat mengada-ada atau frivolous lawsuit.
Dia menyangkal isi gugatan yang menyatakan sertifikat merek Matsunaga No.515003 milik kliennya telah habis waktu pada 23 September 2002.
Padahal, merek tergugat justru terbit pada 23 September 2012 dan masih berlaku hingga bulan yang sama tahun 2022.
"Pernyataan dari penggugat itu tidak ada dasarnya. Kami akan membawa bukti sertifikat pendaftaran merek ke majelis," katanya, Selasa (8/8/2017).
Selain itu, Michel menilai gugatan baru terlalu terburu-buru. Faktanya, sengketa antara penggugat dan tergugat masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Pasalnya, penggugat mengajukan kasasi atas putusan PN Jakpus 30 Januari lalu. Lagipula, Matsunaga Manufacturing juga telah menyerahkan kontra kasasi untuk merespon memori kasasi Lie Senihian.