Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah melakukan pengawasan tarif regulated agent di sejumlah bandara di Indonesia.
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean mengatakan bentuk monitoring dan rekomendasi tarif angkut barang telah dimasukkan dalam berkas perkara penyidikan.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi permintaan pemeriksaan tambahan oleh PT Angkasa Pura Logistik (AP Log) yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau ditolak berarti berkas kami sudah lengkap dan majelis tidak membutuhkan data tambahan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (6/8/2017).
Lagipula, lanjutnya, pemeriksaan tambahan sejatinya diajukan oleh majelis hakim yang berwenang. Apakah majelis membutuhkan informasi tambahan dari KPPU atau tidak ketika memeriksa perkara.
Aturan itu tercantum dalam Perma No. 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Namun pada praktiknya, pemohon keberatan yang banyak mengajukan pemeriksaan tambahan.
Mengenai keberatan AP Log terhadap putusan KPPU, Gopprera menyerahkan putusan akhir kepada majelis.
Perkara ini bermula atas keberatan PT AP Log (pemohon) atas tuduhan monopoli di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Pemohon juga keberatan harus membayar denda sebesar Rp6,55 miliar ke kas negara.
Genia Sembada, Senior Manager Legal & Corporate Secretary PT Angkasa Pura Logistik mengungkapkan korporasi telah memasang tarif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menegaskan pemohon memang menerapkan dua tarif yakni tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) dan tarif regulated agent untuk pemeriksaan kargo.
Akan tetapi, dia menolak tegas jika perusahaan dituduh memungut tarif dobel untuk satu fungsi yang sama. Pasalnya, kedua tarif tersebut diberlakukan karena memiliki tujuan yang berlainan.
Adapun tarif regulated agent adalah untuk memeriksa keamanan barang. Sementara itu, tarif PJKP2U untuk mempersiapkan barang kiriman yang sudah aman yang kemudian dinaikkan ke pesawat.
Genia mengklaim aturan tarif regulated agent telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.153/2015. Sedangkan tarif PJKP2U di terminal kargo ditetapkan oleh direksi Angkasa Pura 1 (Persero).