Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP Log vs KPPU: Pemeriksaan Tambahan Ditolak Majelis

Permintaan pemeriksaan tambahan oleh PT Angkasa Pura Logistik terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ilustrasi/aplog.co
Ilustrasi/aplog.co

Bisnis.com,  JAKARTA -- Permintaan pemeriksaan tambahan oleh PT Angkasa Pura Logistik terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

AP Log (pemohon keberatan) tidak terima KPPU (termohon) hanya memeriksa regulated agent di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Anak usaha PT Angkasa Pura I (Persero) ini meminta KPPU melakukan investigasi di Bandara Ngurah Rai, Bali dan Bandara Juanda, Surabaya.

Kuasa hukum AP Log Triyanto mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Dia berharap majelis sudah memiliki pertimbangan yang bijaksana.

"Tidak apa-apa permintaan pemeriksaan tambahan kami ditolak. Niat kami hanya majelis dapat membandingkan jika semua bandara menerapkan regulated agent," katanya, Minggu (6/8/2017).

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palina menyatakan pemeriksaan tambahan di KPPU tidak diperlukan. Dia berdalih majelis Komisi sudah cukup bukti dalam berkas dan salinan perkara dari otoritas persaingan usaha.

"Menolak permintaan pemeriksaan tambahan oleh pemohon keberatan," kata Ibrahim dalam putusan sela, Kamis (3/8/2018).

Adapun, sidang berikutnya yaitu putusan akhir yang digelar pada 29 Agustus mendatang.

Pada persidangan sebelumnya, AP Log meminta majelis memerintahkan KPPU agar mendatangkan saksi yang belum sempat diperiksa di perkara KPPU No. 08/KPPU-L/2016.

AP Log berharap KPPU mendengarkan saksi dari pihak bandara Juanda di Surabaya dan Bandara Ngurah Rai di Bali.

Menurutnya, dua bandara itu juga menerapkan tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) serta tarif regulated agent untuk pemeriksaan kargo.

Lagipula, kedua tarif itu sah diterapkan karena sesuai aturan perundang-undangan.

Dia mengaku telah meminta KPPU untuk menghadirkan saksi di terminal kargo bandara lain. Namun permintaan itu belum dikabulkan hingga putusan KPPU dibacakan pada 14 Juni lalu.

Dalam putusannya, kPPU menghukum AP Log senilai Rp6,55 miliar karena terbukti melakukan praktik monopoli di Terminal Kargo Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar.

Anak usaha PT Angkasa Pura (Persero) ini terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan menerapkan tarif ganda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper