Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa perangkat desa tidak bisa dianggap sebagai pegawai negeri sipil.
Hal ini juga sudah mendapat kesepakatan para aparatur tersebut.
"Tadi sepakat perangkat desa tidak usah di PNS-kan. Tapi hak dan kewajibannya sebagai ujung tombak pemerintahan ingin disamakan, misal gaji minimal UMR yang ada di desa, bisa mendapat fasilitas BPJS," kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Jumat (4/8/2017).
Mendagri mengatakan perangkat desa mau menerima tidak disebut pegawai negeri sipil (PNS), setelah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID).
"Hanya nanti peningkatan kualitas aparaturnya, termasuk kesejahteraannya, tanah bengkok ada, ada tunjangan pokok, tunjangan kesehatan, itu mau ditata dengan baik," ujarnya.
Untuk itu, kata Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan keterbukaan data agar semua bisa mengakses, di mulai dari penggunaan keuangan desa.
"Kemudian partisipasi masyarakat bagaimana. Jangan hanya anggaran desa itu dikerjakan sekelompok kecil orang, bagaimana partisipasi masyarakat harus bisa optimal," beber Tjahjo.
Dia menegaskan Kemendagri hanya mengatur aparatur desanya,sedangkan anggaran dari Kementerian Keuangan diserahkan langsung ke bupati, kemudian dari bupati langsung ke desa. "Jadi Kementerian Dalam Negeri hanya menguatkan aparatur desa," tegasnya.