Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri: KTP Anak Jadikan Mereka Lebih Mandiri

Mendagri menegaskan pemberian KTP anak diperlukan agar anak semakin mandiri
Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemberian Kartu Tanda Penduduk Anak diperlukan agar anak semakin mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo saat melantik pejabat Eselon II dan III di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (31/7/2017). Menurutnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak sudah diterapkan di beberapa kota.

"KTP Anak kita meniru beberapa kota dan negara yang sudah menerapkan," kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (31/7/2017).
Mendagri menilai KTP Anak penting untuk kemandirian si anak menyongsong usia dewasa. "KTP Anak ini bukan program asal-asalan. Karena sudah ada yang menerapkannya, semoga tahun ini bisa direalisasikan," ujarnya.

Dia menegaskan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau umumnya disebut KTP Anak tidak dipungut biaya. Masyarakat disarankan menolak bila ada oknum petugas yang meminta sejumah uang untuk keperluan pendataan ini.

"Sebenernya tidak dipungut biaya, gratis. Tapi kan kita paham, orang-orangnya tidak sama, ada yang pungut biaya dan lain-lain. Harusnya masyarakat menolak, ini kan gratis," ucap Tjahjo.

Mengacu permendagri, KIA diterbitkan bagi anak yang baru lahir, bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan, antara lain, salinan kutipan akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran asli, kartu keluarga, dan KTP asli orang tua/wali.

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang sama. Hanya saja, butuh pas foto anak berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar.

"KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," kata Tjahjo.

Dia mengatakan pemerintah menerbitkan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper