Bisnis.com, JAKARTA - "Jemaah haji Indonesia agar mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan Eka Jusuf Singka, di Jakarta, Minggu (30/7/2017).
“JKN penting, agar saat jemaah mendapat perawatan di RS embarkasi atau debarkasi, mereka bisa memperoleh jaminan kesehatan,” ujar Eka, dikutip dari laman resmi kementerian Agama.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Agama sudah melakukan koordinasi terkait hal ini sejak 2016. UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Bahkan mewajibkan semua warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk masuk dalam sistem JKN. Permenkes Nomor 62 tahun 2016 juga mengamanatkan agar semua jemaah haji masuk dalam JKN.
Namun demikian, sampai saat ini belum semua jemaah haji memiliki kartu JKN yang dikeluarkan BPJS.
“Faktanya, sampai saat ini masih terdapat jemaah haji yang mendapat perawatan tidak memiliki kartu JKN. Ini akan memberatkan jemaah haji jika mendapat perawat di rumah sakit,” tutur Eka.
Menurutnya, keikutsertaan jemaah haji dalam JKN penting karena sebagian besar biaya pengobatan jemaah tidak bisa dicover melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara.
“Jemaah haji adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin sehingga tidak bisa tercover semua oleh PBI,” tegas Kapuskes haji ini.
Dia berharap jemaah haji yang masih berada di Tanah Air dan memiliki cukup waktu bisa segera mengurus pembuatan kartu JKN.
Jemaah haji Indonesia sudah mulai diberangkatkan sejak 28 Juli 2018. Pemberangkatan gelombang pertama ke Madinah berlangsung dari 28 Juli-11 Agustus 2017. Pemberangkatan gelombang kedua menuju Jeddah akan dimulai pada 12–26 Agustus.