Kabar24.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertanyakan rencana tindaklanjut pembebasan lahan proyek Pelabuhan Patimban, Subang.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan proses pembebasan lahan sudah bisa dimulai sejak saat ini mengingat kewajiban provinsi mengeluarkan penetapan lokasi [penlok] sudah selesai.
Penlok tersebut jadi pedoman pembebasan lahan, dimana anggarannya ada di Kementerian Perhubungan. “Kita kemarin digesa-gesa menyelesaikan penlok, sekarang tugas provinsi sudah selesai,” katanya di Bandung, Kamis (27/7).
Menurutnya meski penlok sudah siap sejak Mei hingga akhir Juli ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum bergerak karena menunggu proses pencairan anggaran di Kemenhub. Karena tugas Pemprov Jabar sudah selesai, kini proses selanjutnya pembangunan Patimban ada di kementerian. “Bagaimana mau menekan [kami] kan sudah selesai penloknya,” tuturnya.
Heryawan mengaku pihaknya berharap jika persyaratan di lapangan sudah selesai, maka pihak Pusat segera mempercepat proses. Hal ini mengingat kebutuhan industri di Jabar melakukan eksport dan import sudah mendesak dan akan beralih dari Tanjung Priok ke Patimban. “Kita juga ingin cepat agar pencatatan eksport import tercatat di Jawa Barat,” ujarnya.
Sebelum proses pembebasan lahan dimulai, Heryawan memastikan Pemprov sudah memberikan pengertian pada masyarakat terdampak pelabuhan. “Kita sudah bertemu dengan masyarakat menjelaskan tentang dampak ekonomi jika sudah jadi Pelabuhan Patimban. Ini adalah sebuah proses yang sangat baik karena masyarakat merespon dengan positif,” katanya.
Baca Juga
Dia menjanjikan pihaknya bersama Pemkab Subang akan melaksanakan tugas dengan sangat cepat bahkan di luar kebiasaan pengerjaan proyek pembangunan yang lain. Karena itu kecepatan ini bisa diimbangi oleh langkah pusat. “Pasti kita akan melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan sebagai tugas provinsi,” cetusnya.
Dihubungi terpisah, Bupati Subang Imas Aryumningsih menjamin kelancaran proses pembebasan lahan Patimban. Pemkab memastikan di lapangan tidak akan ada spekulan tanah yang bisa membuat pembebasan lambat dan harga melonjak. “Kami sudah berembuk, tidak ada spekulan. Appraisal menentukan berapa, kami sudah siap [lepas lahan],” paparnya.
Dari laporan yang diterima pihaknya, meski belum sampai pada proses ganti rugi, BPN sudah melakukan pendataan lahan serta menentukan titik koordinat. Paling tidak ada 120 kepala keluarga yang akan menerima ganti rugi karena lahannya masuk dalam wilayah proyek pelabuha yang membutuhkan dana Rp43,22 triliun tersebut. “Masyarakat sudah menginginkan Patimban,” ujarnya.
Namun pihaknya juga mewanti-wanti agar dalam pembebasan nanti menghindari perumahan warga mengingat harga ganti rugi bisa tinggi. Imas menunjuk masih ada lahan pertanian yang bisa dialihfungsikan untuk Patimban karena sudah tidak produktif. “Kalau membebaskan rumah, pasti tinggi harganya,” katanya.
Sekda Jabar Iwa Karniwa memaparkan dari penlok Kep.Gub Patimban 552.3/Kep328/Pemksm/2017 tertanggal 13 April lalu tergambar bahwa areal pelabuhan dan fasilitas penunjang sekaligus jalan akses Patimban dibutuhkan lahan 372 hektar.
“Lahannya meliputi 5 desa, kami sudah minta pemilik lahan hanya melepas ke pemerintah bukan pihak lain,” ujarnya.
Pembebasan lahan menurutnya tidak hanya untuk lokasi pelabuhan karena itu harus berjalan secara bertahap. Iwa mencatat lahan juga dibutuhkan untuk areal penunjang pelabuhan meliputi jalan tol, rel kereta api, Kelistrikan (PLTG atau PLTU), Supply air bersih, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan Reception Facilities.
“Areal penunjang dan akses ini umumnya tanah kosong, ada beberapa saja pemukiman. Insya Allah, proses Patimban ini bisa lebih cepat dibanding kereta cepat,” tegasnya.