Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama berupaya meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat melalui peningkatan mutu perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) melalui perumusan delapan standar keagamaan di PTKI.
Perumusan standar keagamaan di PTKI dan pembahasan Standar Kompetensi Lulusan berbasis KKNI, Kementerian Agama menggandeng para pengelola PTKI baik negeri maupun swasta.
Kemenag menyiapkan delapan standar keagamaan di PTKI yang dirumuskan meliputi standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, dan pembiayaan pembelajaran.
Kasubdit Pengembangan Akademik Mamat S. Burhanuddin mengatakan, hingga saat ini Kementerian Agama belum memiliki standar pendidikan tinggi keagamaan. Selama ini standar keagamaan beserta indikator capaiannya diserahkan kepada pihak perguruan tinggi masing-masing, baik negeri maupun swasta.
“Untuk mengukur mutu keagamaan perlu ada payung, sejauh mana teman-teman mengelola PTKI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/7/2017).
Mamat menuturkan para pengelola PTKI tidak hanya menggunakan standar dari Kemenristek Dikti, tetapi juga menggunakan standar keagamaan dari Kementerian Agama.
Standar yang tengah digodok oleh Kementerian Agama bersama para pengelola PTKI ini rencananya akan dituangkan dalam sebuah draft Peraturan Menteri Agama (PMA) yang ditargetkan akan selesai di akhir 2017 ini.
Dia mengimbau agar para pengelola PTKI agar senantiasa menjaga mutu dari setiap prodi dan berharap agar setiap program studi (prodi) yang terdapat di PTKI memiliki akreditasi minimal B.
“Dengan adanya regulasi yang lengkap, kami berharap pengelolaan prodi akan lebih berkualitas karena dikelola sesuai dengan standar,” tambahnya.