Kabar24.com, JAKARTA—Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) akan mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 kepada Mahkamah Agung (MA).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Juni 2017 dan akan berlaku pada Agustus mendatang.
PP tersebut terkait kenaikan anggaran tunjangan bagi anggota DPRD. Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto mengatakan, PP tersebut sarat muatan politik karena dua tahun berturut-turut ke depan pemerintah menghadapi pilkada dan pilpres.
Kehadiran PP itu dirasa menjadi alat mobilisasi memperkuat incumbent pada 2019. Di sisi lain, kenaikan tunjangan itu tidak dirasa perlu saat banyak kas daerah mengalami defisit. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan uji materi PP tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).
“Minggu ini sedang kami siapkan bahannya,” katanya, Senin (24/7).
Sementara itu Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan PP tersebut sebenarnya harus ditolak oleh pemerintah derah khususnya yang indeks ruang fiskalnya rendah.
Baca Juga
Dia pun menyebut, pihaknya bersama FITRA akan mengajukan uji materi terkait PP tersebut ke MA dalam waktu dekat. Kendati uji materi di MA akan bersifat tertutup dan mempertimbangkan prosedural, dia berharap MA memperhatikan substansi dari alasan penolakan PP tersebut
“Potensi korupsi tinggi di DPRD membuat kami merasa kenaikan ini tidak punya makna positif. Mudah untuk melihat DPRD bekerja baik atau tidak dilihat dari perda yang dilegislasi dan memecahkan masalah masyarakat di tataran bawah,” katanya.
Dia pun menyebut, gaji dan tunjangan anggota dewan selama ini sudah jauh dari cukup. Anggota dewan selalu merasa kekurangan karena tata kelola sebagai politisi yang kurang baik apa lagi demokrasi selalu diidentikan dengan proses berongkos tinggi.