Bisnis.com, JAKARTA - Lobi pengambilan keputusan terkait sejumlah poin krusial dalam RUU Pemilu antarpimpinan fraksi dengan pemerintah diperpanjang hingga Kamis (20/7/2017) malam.
"Karena lobi yang sedianya selesai pukul 16.00 WIB belum selesai, diperpanjang melalui lobi tahap kedua pukul 19.00 WIB," kata Kepala Persidangan I Dimyati Sudja melalui pengumuman di ruang Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/7/2017).
Menurut informasi yang disampaikan Dimyati, Rapat Paripurna akan kembali dilanjutkan setelah lobi-lobi tahap kedua ini selesai.
Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara terpisah menekankan tidak mempersoalkan perpanjangan waktu lobi-lobi.
RUU Pemilu 2019: Ini 5 Paket yang Bikin Gaduh, Hari Ini Diputuskan
Baca Juga
"Tidak apa-apa kan semangatnya musyawarah," ujar Tjahjo seusai melakukan lobi tahap pertama dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR RI soal RUU Pemilu.
Menurut Tjahjo, alotnya proses lobi RUU Pemilu bukan berarti fraksi-fraksi DPR RI ingin menghambat pengesahan RUU Pemilu.
"Undang-undang ini akan diselesaikan karena mengatur pekerjaannya, 'gawe'-nya partai politik yang nanti akan diatur oleh KPU. Kan tidak mungkin yang punya kerja (parpol) dikatakan menghambat," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan soal masih adanya fraksi yang bersikukuh dengan opsi yang dikehendakinya mengenai sejumlah poin krusial terkait RUU Pemilu, maka hal itu harus dihargai.
"Soal masih bersikukuh ya hargai dong itu kan sikap. Tapi saya meyakini pimpinan DPR akan arif dan teman-teman DPR akan menyelesaikan. Semoga malam ini selesai," kata Tjahjo.