Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PEMILU 2019: Pertarungan Parpol vs Pemerintah, Pemenangnya?

Hari ini, Kamis (20/7/2017), Rapat Paripurna DPR mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, setelah tidak dicapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I di dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) memberikan keterangan pers sebelum rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). Rapat kerja tersebut membahas penetapan empat isu krusial, di antaranya ambang batas parlementer, metode konversi suara, pembagian wilayah daerah pemilihan, dan sistem pemilu yang akan digunakan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) memberikan keterangan pers sebelum rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). Rapat kerja tersebut membahas penetapan empat isu krusial, di antaranya ambang batas parlementer, metode konversi suara, pembagian wilayah daerah pemilihan, dan sistem pemilu yang akan digunakan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini, Kamis (20/7/2017), Rapat Paripurna DPR mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, setelah tidak dicapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I di dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.

Apa keputusan yang akan diambil, nampaknya akan melewati proses yang alot. Lantaran, semua fraksi mempunyai keinginan atau ide yang masing-masing ingin disetujui.

Berikut pertarungan keinginan antara pemerintah dan beberapa Parpol melalui fraksi di DPR (sumber Bisnis.com dan Antara) tersebut:

Partai Demokrat

Fraksi ini tetap menginginkan ambang batas partai politik mengajukan calon presiden atau ditiadakan karena kalau dipaksakan, maka UU Penyelenggaraan Pemilu akan kehilangan pengakuannya, baik secara yuridis, politis dan sosiologis.

"Kami Fraksi Partai Demokrat telah meneguhkan cara pandang dan sikap kami terkait 'presidential threshold' yang sejak awal hingga akhir, menganggap 'presidential threshold' tidak relevan untuk dilakukan pengaturan dalam RUU tersebut," kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Didik Mukrianto.

Dia menjelaskan, apabila "presidential threshold" tetap dipaksakan masuk dalam RUU Pemilu maka dapat dipastikan undang-undang tersebut akan kehilangan pengakuannya, baik secara yuridis, politis dan sosiologis.

Selain itu, menurut dia, hal itu bisa menabrak norma dalam putusan MK yang mengharuskan Pemilu 2019 dilaksanakan serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. "Sehingga kalau dipaksakan, secara politis akan membatasi hak konstitusional parpol peserta Pemilu 2019," ujarnya.

Didik menilai "presidential treshold" secara sosiologis akan membatasi hak konstitusional warga negara yang bisa berpotensi kepada rendahnya partisipasi warga negara dalam pemilu.

Hal itu, menurut dia, akan mempengaruhi pertumbuhan dan kualitas demokrasi Indonesia disamping legitimasinya sendiri.

"Karena logika sehat dan untuk kemajuan bangsa yang menjadi tujuan baik yang kita yakini, maka kami tetap berketeguhan sikap menyatakan tidak ada relevansi dan urgensinya lagi untuk melakukan pengaturan 'presidential threshold' dalam RUU Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Fraksi PDI-P

Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meyakini opsi yang diinginkan pemerintah terkait RUU Pemilu akan disetujui dalam Paripurna DPR RI, Kamis (20/7/2017). "Kita optimistis opsi pemerintah akan disetujui," ujar Arteria Dahlan.

Arteria mengatakan opsi yang diinginkan pemerintah, salah satunya terkait ambang batas presiden atau presidential threshold dengan skema 20%-25%, semata-mata demi kepentingan bersama untuk memperkuat sistem presidensial. "Demi kepentingan yang lebih besar semoga dilancarkan semuanya," jelas dia.

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya voting dalam pengambilan keputusan Paripurna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adiyanto memerintahkan seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan hadir dalam rapat Paripurna. "Kami selaku anggota jam 08.30 WIB sudah diminta 'stand by' di DPR," beber Arteria.

PEMERINTAH

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah optimistis Paripurna DPR RI akan mengambil keputusan terbaik terkait revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu.

Sesaat sebelum berlangsungnya sidang paripurna ke 32 masa persidangan kelima tahun 2016-2017 DPR RI di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan hingga tadi malam ia telah berkomunikasi dengan Fraksi, Partai maupun pihak-pihak lain terkait pembahasan revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu.

Tjahjo mengatakan dirinya tidak dapat menyampaikan bagaimana peta dan juga sikap fraksi-fraksi selama lobi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, namun ia berkeyakinan DPR akan memilih opsi yang terbaik dari pilihan-pilihan yang ada dan menjadi pembahasan krusial selama revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu berlangsung.

Ia berharap semua pihak akan mengambil keputusan yang terbaik terkait lima paket yang akan diputuskan dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh para anggota DPR.

Menurut Tjahjo bagi pemerintah dan DPR yang paling penting adalah menyelenggarakan pemilu dengan baik sehingga tercipta sistem demokrasi presidensial yang baik dan sesuai dengan kehendak rakyat.

PKB

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan bakal mengikuti maunya pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu terutama isu tentang presidential threshold. Pemerintah berkukuh mengusulkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20% kursi DPR dan 25% perolehan suara sah nasional.

"Intinya ikut saja dengan maunya pemerintahlah, lebih praktis dan biar cepat selesai," kata Muhaimin.

PARTAI GOLKAR

Partai Golongan Karya mengusulkan ambang batas sebuah parpol bisa menempatkan wakilnya di DPR (Parliamentary Threshold) sebesar 10%.

Hal itu disampaikan oleh anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman.

"Sekarang ambang batas parlemen, batasan bentuk fraksi di DPR. Kalau Partai Golkar sudah mengajukan 10%," kata Rambe dalam konferensi pers yang digelar di Rang Rapat Fraksi Partai Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Fraksi Golkar akan membawa usulan itu ke Pansus RUU Pemilu. Jika ambang batas parlemen 10% ditetapkan, ini berarti minimal setiap partai akan mendapat kursi di DPR sebanyak 56 kursi. Sebagai catatan saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang. "Kalau (parliamentary threshold) 10 persen, anggota 56 kalau 560 (total anggota DPR)," papar Rambe.

Partai NASDEM

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Johnny G Plate: salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU Pemilu adalah sistem pemilu proporsional tertutup.

Pasal 401 RUU Pemilu menyebutkan pemenang ditentukan berdasarkan nomor urut.

Keputusan harus didasari putusan Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan lolosnya calon anggota legislatif didasarkan pada suara terbanyak.

"Sistem terbuka atau tertutup akan menjadi pembahasan yang strategis, namun harus tetap mengacu pada keputusan MK terkait nomor urut dan daftar terbuka," ujar Johnny.

Selain mengenai sistem pemilu, Johnny menegaskan, partainya akan memperjuangkan keinginan untuk menaikkan angka ambang batas parlemen dari 3,5% menjadi 7%.

PAN

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi: PAN sudah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pemilu kepada Pansus Pemilu pekan lalu.

Dalam DIM diusulkan parliamentary threshold nol persen agar jumlah suara yang didapat partai bisa diakomodir secara baik, karena disproporsional yang semakin tinggi maka akan mengurangi atau merendahkan tingkat representasi derajat keterwakilan.

PAN akan mengembalikan parliamentary threshold diangka 3,5% apabila nol persen tidak disepakati. Karena, angka ini cukup untuk membentuk sistem presidensial yang cukup efektif serta menjadikan partai sebagai lembaga integrasi nasional perekat bangsa.

Sementara, untuk presidential threshold kami menakar diangka nol persen supaya menumbuhkan peluang regenerasi calon presiden yang akan berkompetisi, serta memberikan banyak pilihan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper